Sidang Praperadilan BNN dihentikan, Xafi Cabut Perkara

Kantor bnn kota tual

Tual News – Sidang praperadilan antara pemohon Mohamad Syafei Thaha alias Xafi melawan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) cq BNN Provinsi Maluku dan Kota Tual yang digelar Pengadilan Negeri Tual ( PN Tual ), senin ( 20/6/2022 ) oleh Majelis Hakim tidak dapat dilanjutkan alias dihentikan, karena pemohon Xafi Thaha yang saat ini menjadi tersangka BNN, berdasarkan konfirmasi secara virtual membenarkan kalau dirinya membuat surat pernyataan pencabutan perkara.

Sidang Praperadilan BNN ditunda, Hakim Minta Hadirkan Xafi Secara Virtual

“ Benar,  Xafi dalam persidangan tadi membenarkan kalau dirinya yang membuat surat pernyataan pencabutan kuasa dan permohonan praperadilan, “ Ungkap Gasandy Renfaan, S.H, yang sebelumnya memperoleh kuasa dari Mohamad Syafei Thaha sebagai kuasa hukum.

Sebelumnya persidangan yang berlangsung senin pagi berjalan alot, karena Kuasa Hukum, Xafi yakni Gasandi Renfaan, S.H tetap berkeras kalau surat pernyataan pencabutan kuasa disaat persidangan, karena klienya dibawah tekanan BNN Provinsi Maluku.

Diduga Terkait Narkoba BNN Tangkap Ponakan Xafi di Kota Tual

Pernyataan ini tentu mendapat reaksi keras dari kuasa hukum BNN, Arif Jaya. Bahkan kuasa hukum BNN minta Gasandy Renfaan, S.H keluar dari persidangan praperadilan tersebut, sebab tidak memiliki hak mengikuti persidangan, sesuai surat pernyataan pencabutan perkara yang dibuat pemohon, Mohamad Syafei Thaha.

Majelis Hakim PN Tual yang memimpin persidangan akhirnya menscors sidang dan meminta kuasa hukum BNN menghadirkan pemohon, Mohamad Syafei Thaha secara virtual untuk didengar keteranganya secara langsung terkait surat pernyataan pencabutan kuasa yang dibuat dan ditandatangani.

Xafi Cabut Kuasa, Sidang Praperadilan BNN di PN Tual Molor

Persidangan akhiranya dilanjutkan, pukul 15.00 WIT, untuk mendengar keterangan resmi pemohon praperadilan, Mohamad Syafei Thaha alias Xafi.

Xafi yang saat ini menjadi tahanan BNN Provinsi Maluku, dalam keteranganya dihadapan Majelis Hakim bersama kuasa hukum pemohon dan termohon, membenarkan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas meterai sepuluh ribu.

Lima Anggota BNN Maluku Pukul Xafi, PH Praperadilan di PN Tual

Untuk diketahui pemohon, Mohamad Syafei Thaha selaku pemberi kuasa mencabut surat kuasa khusus, nomor : 12/SKK.06/adv.kh.grr/III.2022, tanggal 29 maret 2022 yang diberikan kepada penerima kuasa, Gasandi Renfaan, S.H.

Xafi mencabut kuasa yang diberikan kepada Gasandi Renfaan, S.H, untuk mendampingi dirinya pada pemeriksaan sebagai saksi di Unit Tipikor I Reskrim Polres Tual terkait insiden penembakan yang terjadi senin 28 maret 2022, pukul 22.00 WIT. dan pendampingan selama berada di BNN Provinsi Maluku dan BNN  Kota Tual.

Selain pencabutan surat kuasa khusus tersebut, Mohamad Syafei Thaha juga mencabut surat kuasa permohonan praperadilan BNN di Pengadilan Negeri Tual, tanggal 30 Mei 2022 yang didaftarkan penerima kuasa, Gasandi Renfaan,S.H di PN Tual, jumat ( 3/6/2022 ).

Diduga BNN Tual Dibalik Dugaan Transaksi Shabu Shabu Satu Karung

Dengan demikian sidang praperadilan antara pemohon Mohamad Syafei Thaha alias Xafi melawan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) cq BNN Provinsi Maluku dan Kota Tual tidak dapat dilanjutkan Pengadilan Negeri Tual ( PN Tual ).

( Media Tual News )