Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) senin ( 27/6/2022 ), bertempat di gedung Merah Putih, telah memeriksa saksi Amri, S.P.d, SH, M.H di Kantor KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam Rilis Pers kepada tualnews.com, rabu ( 29/6/2022 ) dalam update penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka, Mantan Walikota Ambon, Richard Loehanepessy (RL ) dkk membenarkan hal ini.
“ Benar, saksi Amri telah diperiksa Tim Penyidik KPK senin, “ Ungkapnya.
Kata Fikri, saksi Amri yang adalah wiraswasta hadir dan dikonfirmasi penyidik KPK antara lain terkait dugaan sumber uang yang diperuntukkan bagi tersangka RL.
“ Saksi Amri diperiksa terkait dugaan sumber uang yang mengalir kepada tersangka RL, agar izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dapat disetujui, “ Jelas Jubir KPK.
( Media Tual News )