Tual News – Pengadilan Negeri/Perikanan Tual di Kota Tual, Provinsi Maluku, rabu ( 29/6/2022 ) menggelar kegiatan rapat koordinasi Aparat Penegak Hukum sewilayah Provinsi Maluku, dalam rangka sosialisasi dan penandatanganan Nota kesepemahaman dalam penerapan aplikasi E-Berpadu.
Kegiatan yang diikuti seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) 11 kab / kota di Provinsi Maluku, dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, YM. Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H, M.H.
Dalam amanatnya pada pembukaan kegiatan yang diikuti APH secara virtual mengaku sesuai amanat Mahkama Agung, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, maka saat ini diperkenalkan aplikasi E- Berpadu yang akan diterapkan seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Indonesia.
“ Untuk aplikasi E- Berpadu, kami perkenalkan beberapah fitur yakni tentang pelimpahan berkas perkara secara elektronik, ada berkas perkara tentang elektronik penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan besuk tahanan, “ Jelas Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.
Kata Mangatas, yang belum tercover dalam aplikasi E- Berpadu, seperti peminjaman barang bukti, termasuk kewajiban penyidik untuk menunjuk penasehat hukum belum masuk dalam aplikasi tersebut.
“ Kenapa kita batasi diri tidak libatkan seluruh APH, karena belum akomodir penasehat hukum baik dalam penyidikan, penuntutan dan persidangan, “ Ujarnya.
Dikatakan kedepan aplikasi ini akan diperbaharui setelah adanya penetapan Mahkama Agung untuk melibatkan seluruh APH, seperti advokat.
“ Selain itu saat ini organisasi Advokat PERADI ada tiga pimpinan, sehingga kita kesulitan untuk mengundangnya, termasuk pecahan yang muncul sesuai perkembangan saat ini, “ Terang Ketua PT Ambon.
Turut hadir dalam kegiatan ini, APH sewilayah hukum Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara yakni Ketua Pengadilan Negeri /Perikanan Tual, Rosyadi, S.H, M.H, Kejari Tual Dicky Darmawan, S.H, Kapolres Tual AKBP Dax. Emanuele, S. M., S. I. K, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma S. P, Kepala Lapas Tual Kodir, Bc. IP, S.H, M.H . dan Kepala BNN Kota Tual, Ahmad Renuryaan, S. Sos.
Kegiatan ini merupakan upaya Mahkamah Agung dalam mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan embrio sistem tersebut adalah E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) tersebut.
Usai mendengar amanat Ketua Pengadilan Tinggi Ambon secara virtual, dilanjutkan penandatanganan nota kesepemahaman dalam penerapan Aplikasi E-Berpadu, sebagai bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SPI).
“ Aplikasi E- Berpadu diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya perkara pidana, sehingga mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). dengan adanya sistem terintegrasi, masyarakat akan dengan cepat dan tepat mendapatkan informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses, “ Tegas Ketua Pengadilan Negeri /Perikanan Tual, Rosyadi, S.H, M.H
Ketua PN Tual mengaku Aplikasi E-Berpadu akan mulai diterapkan Pengadilan Negeri / Perikanan Tual mulai tanggal 01 Juli 2022, meliputi berbagai macam pelayanan diantaranya pelimpahan berkas pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan atau penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, permohonan pinjaman pakai barang bukti secara elektronik dan penetapan diversi.
“ Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan Pengadilan Negeri /Perikanan Tual mulai menerapkan sistem E-Berpadu tanggal 01 juli 2022, sesuai amanat yang diberikan MA, “ Tegas Ketua PN Tual.
Ketua Pengadilan Negeri /Perikanan Tual menyampaikan terimakasih kepada seluruh instansi APH yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini dan berharap aplikasi E-Berpadu berjalan sukses.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, dalam kesanya mengaku aplikasi E-Berpadu sangat bermanfaat bagi instansi kejaksaan untuk menjalankan pekerjaan dan apabila ada kekurangan pasti akan dapat teratasi.
Sedangkan Kepala Lapas Tual berpendapat kalau dengan adanya aplikasi E-Berpadu dapat memudahkan pekerjaan berupa penahanan dan berharap aplikasi E-Berpadu tidak akan menimbulkan hambatan dalam penahanan.
Pendapat yang sama juga diungkapkan Kepala BNN Kota Tual, Achmad Reniuryaan.
“ aplikasi ini dapat memudahkan perkara dan persoalan kedepannya. Kami berharap dapat memperlancar jalannya proses hukum suatu perkara, “ Tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Malra dan Kasat Reskrim Polres Tual juga memiliki harapan yang sama dengan penerapan aplikasi E- Berpadu.
“ ini dapat mempercepat proses hukum. Walaupun sudah ada aplikasi E-Berpadu, kami tetap menggunakan hardcopy dan koordinasi agar tetap mempelancar proses tersebut, “ Ujarnya.
( Media Tual News )