Politisi Hanura Minta KPK Hentikan Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Gereja kingmi mile 32 mimika

Tual News – Politisi Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ) yang adalah Anggota DPRD Kabupaten Mimika Papua, Saleh Alhamid minta Komis Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika yang sudah mencapai tiga tahun.

“ Kasus dugaan korupsi Gereja Mile 32 di Timika Papua, sudah dua tahun KPK mengatakan  masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Saya Sangat bosan dengan alasan tersebut, “  Kesal Saleh Alhamid dalam Rilis Pers terbuka kepada KPK yang diterima Media Tual News, rabu ( 15/6/2022 ).

Puluhan Mahasiswa Wilayah Adat Mepago Papua Barat Study di Kota Sorong

Kata dia, saat ini  KPK tidak sedang melakukan penyelidikan, namun sudah dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“  Sangatlah mustahil jika sudah mendekati tiga tahun, KPK belum menemukan dua alat bukti sebagai dasar untuk mengirimkan seseorang yang melakukan  dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor, “ Sorotnya.

Menurut Alhamid,  dua alat bukti yang sudah dikantongi KPK, adalah hasil audit BPK dan keterangan 30 orang saksi serta surat .

Keluarga Kabalmay Nilai Tersangka Penembakan BNN Misterius

“ jika dua tahun waktu KPK untuk mengirim sesorang ke pengadilan Tipikor, maka kalau ada 20 orang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, pasti KPK membutuhkan waktu 40 tahun untuk ke dua puluh orang itu mendapat kepastian hukum terhadap diri mereka, “ Ujarnya.

Untuk itu dirinya berharap KPK menghentikan  kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika,  karena banyak orang sudah lelah dan menaruh ketikpercayaan terhadap KPK.

Pastor Rahadat : Amanat Bupati Mimika Sebut Rasis Ditanggapi Serius Gereja Katolik

“ Kalau tidak cukup bukti atas kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32,  sebaiknya KPK segera mengeluarkan SP3 kepada mereka yang selama ini telah menerima hukuman moral. Saya salah satu saksi yang diperiksa KPK dan saat itu panggilan terhadap diri saya telah tercantum nama sebagai tersangka, “ Pintah Saleh Alhamid.

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua, pada Senin, (13/6/2022). Tersangka itu adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen.

Wow..Ternyata Plt Sekda Mimika Adalah Kadis PUPR Kaimana Yang Lari Dari Kejaran BPK

“Telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (14/6/2022).

Ali menuturkan, penyidik menilai tersangka itu kooperatif. Namun, dia belum menyebutkan identitas tersangka tersebut. Menurut Ali, penyidik masih melengkapi alat bukti untuk perkara ini.

Ali mengucapkan, penyidik belum menahan tersangka itu. Alasannya, kata dia, penahanan merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya.

Dia berharap, satu tersangka lainnya dalam kasus ini juga akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Dia berujar pemeriksaan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

80 % Kursi DPRD Mimika Papua Didominasi Pendatang, Caleg Nasdem & PSI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan

KPK memulai penyidikan kasus korupsi pembangunan rumah ibadah di Papua tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Pengumuman tersangka dilakukan pada saat penahanan.

Dalam kasus ini, nama Bupati Mimika, Eltinus Omaleng bersama tiga Pejabat Pemkab Mimika tercatut dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.

Tim penyidik KPK menduga proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015, Kabupaten Mimika dengan kontrak Rp 46.192.000.000 dimenangkan PT Waringin Megah, terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“ Nilai kerugian negara sementara sekitar Rp 21 miliar lebih,” ujar sumber di KPK.

( Media Tual News )