Lima Anggota BNN Maluku Pukul Xafi, PH Praperadilan di PN Tual

Kuasa hukum rahmad syafei thaha alias xafi gasandi renfaan

Tual News – Lima oknum anggota Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Maluku di Kota Ambon, telah melakukan tindakan tidak terpuji sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, terbukti saksi kunci penembakan korban Ongen Kabalmay oleh oknum Anggota BNN Kota Tual pada maret 2022 lalu, Rahmad Syafei Thaha alias Xafi setelah ditangkap BNN tanpa melalui prosedur dan ditahan di Kantor BNN Maluku, mendapat perlakuan tidak adil, bahkan dipukul  serta ditekan untuk mengakui perbuatanya sebagai pemilik narkoba.

Atas perlakukan lima oknum Anggota BNN Maluku tersebut, Kuasa Hukum  Rahmad Syafei Thaha alias Xafi, Gasandi Renfaan, S.H kepada Media Tual News di Kota Tual, selasa malam (7/6/2022 ) membenarkan hal itu.

Kuasa Hukum Xafi Mendapat Perlakuan Tak Adil Dari BNNP Maluku

“ klien saya, Xafi Thaha telah ditetapkan BNN Kota Tual sebagai tersangka dan benar yang bersangkutan selama berada di BNN Provinsi Maluku, mendapat perlakuan semen-mena yakni dipukul oleh lima anggota BNN Maluku, tepat di rusuk kiri dan kanan, “ Ungkap Kuasa Hukum  Rahmad Syafei Thaha alias Xafi, Gasandi Renfaan, S.H.

Kata Renfaan, saat ditanya klienya apakah saudara mengenal lima anggota BNN Maluku tersebut, kata Xafi Thaha kalau dihadirkan maka pasti mengenal wajah aparatur negara tersebut.

Saksi Kunci Penembakan Kabalmay Ditangkap BNN Maluku

“ Ini adalah praktek intimidasi yang dilakukan oknum anggota BNN Maluku untuk menekan klien saya agar memberikan keterangan sesuai keinginan BNN, bukan berdasarkan fakta hukum yang terjadi, “ Sesalnya.

Diakui selain klienya  dipukul, lima oknum anggota BNN Provinsi Maluku,  tersanga Xafi Thaha, juga ditekan dan dipaksa untuk harus menandatangani surat penyitaan barang bukti narkoba.

“ BB narkoba tidak ada, tapi klien saya dipaksa oknum Anggota BNN Provinsi Maluku untuk tanda tangani surat penyitaan barang bukti, namun yang bersangkutan menolak tanda tangan, “ Tandas Advokat Muda, Gasandi Renfaan, S.H.

Pakar Hukum Unppati Nilai Penembakan BNN Tual Tidak Prosedural

Ini-surat-praperadilan-antara-xafi-melawan-bnn.
Ini-Surat-Praperadilan-Antara-Xafi-Melawan-Bnn.

Praperadilan BNN

Sementara itu atas tindakan dan perbuatan yang diduga tidak sesuai prosedur hukum,  dilakukan BNN Provinsi Maluku dan BNN Kota Tual dalam penangkapan serta penahanan tersangka Xafi Thaha,  Kuasa Hukum  Rahmad Syafei Thaha alias Xafi, Gasandi Renfaan, S.H, secara resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tual.

Diduga BNN Tual Dibalik Dugaan Transaksi Shabu Shabu Satu Karung

Dari data yang diperoleh tualnews.com, PN Tual sudah menerima dan mengeluarkan relaas panggilan, nomor : 2/pdt.pra/2022/PN Tul, ditanda tangani Juru Sita, La Abu Sukur pada selasa 07 juni 2022.

Sesuai jadwal sidang Pengadilan Negeri Tual, akan digelar sidang praperadilan antara Rahmad Syafei Thaha sebagai pemohon praperadilan melawan Badan Narkotika Nasional RI Cq BNN Provinsi Maluku cq BNN Kota Tual pada senin 13 juni 2022.

Empat Anggota BNN Tual Diperiksa Polisi

Kuasa Hukum  Rahmad Syafei Thaha alias Xafi, Gasandi Renfaan, S.H, kepada Media Tual News membenarkan persidangan praperadilan yang akan dilaksanakan di PN Tual, senin ( 13/6/2022 ).

“ kami praperadilan BNN di Pengadilan Negeri Tual, karena kami menduga penangkapan, penetapan dan penahanan klien saya tidak sesuai prosedur, “ Tegasnya.

Rekonstruksi Penembakan BNN Tepat Depan Rumdis Dandim 1503 Tual

Dikatakan, setelah menerima kuasa sebagai penasehat hukum dari   Rahmad Syafei Thaha alias Xafi, tanggal 30 Mei 2022, di BNN Provinsi Maluku, langsung mendaftarkan permohonon praperadilan di PN Tual tanggal 03 juni 2022.

“ Tanggal 06 juni 2022 saya sudah daftarkan surat kuasa dan permohonan praperdilan di PN Tual, dan selanjutnya tanggal 13 juni 2022 digelar sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tual, “ Terang Renfaan.

Parpol Kota Tual Desak BNN Buktikan Info Shabu – Shabu Satu Karung

Hingga berita ini diturunkan Kepala BNN Provinsi Maluku belum dapat dikonfirmasi terkait insiden pemukulan dan intimidasi terhadap tersangka Xafi Thaha, yang ditangkap dan ditahan BNN di sel tahanan BNN Maluku di Kota Ambon.

( Media Tual News )