Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), rabu (8/6/2022) melalui Tim Jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dkk, masuk Rutan Kelas II Ambon, Provinsi Maluku.
Demikian Rilis Pers Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com, rabu.
Kadis dan Pokja UKPBJ Ambon Diperiksa KPK, Soal Arahan RL Setor Sejumlah Uang
“ Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa di tahan di Rutan Klas IIA Ambon, sedangkan Terdakwa Johny Rynhard Kasman ditahan di Rutan Polda Maluku Kota Ambon, “ Ungkap Fikri.
Kata Fikri, selama proses pemindahan para Terdakwa dilaksanakan, dikawal ketat oleh Tim Pengawal Tahanan KPK, didampingi pengawalan anggota Kepolisian Polda Maluku.
KPK Periksa Empat Pejabat Pemkot Ambon di Jakarta
“ Pemindahan tempat penahanan tersebut dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, “ Jelas Plt. Jubir KPK
Dikatakan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera akan dilakukan oleh Tim Jaksa KPK kepada PN Tipikor Ambon.
( Media Tual News )