Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, di Gedung Merah Putih KPK, jumat ( 10/6/2022 ), namun satu saksi yakni oknum PNS Pemkot Ambon tak hadir memenuhi panggilan KPK, dalam kasus penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,atas nama tersangka Mantan Walikota Ambon, Richard Louhanpessy ( RL ) dkk.
Pegusaha Telly Nio dan Kadis Perkim Ambon Diperiksa KPK
Demikian keterangan Pers, PLT Juru Bicara ( Jubir ) KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com, senin ( 13/6/2022 ).
“ Benar Tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa sejumlah saksi di Kantor KPK, “ Tegasnya.
KPK Limpahkan Berkas Terdakwa Tagop di PN Tipikor Ambon
Fikri merinci para saksi yang sudah diperiksa KPK adalah :
- C.I. Chandra Futwembun (Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman pada pada Dinas PUPR Kota Ambon Kota Ambon)
- Rustam Simanjuntak (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon)
- Telly Nio (Wiraswasta)
Menurut Fikri, ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Mantan Walikota Ambon, “ RL “ dari beberapa pihak kontraktor dan SKPD di Pemkot Ambon.
KPK Periksa Tiga Pejabat UKPBJ dan Bendahara Dinas Pendidikan Kota Ambon
“ Karen Wolker Dias (PNS /Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang), tidak hadir dan sementara konfirmasi untuk dijadwal ulang panggilan, “ Ungkap Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
( Media Tual News )