Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), selasa ( 28/6/2022 ) kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK ) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, atas nama tersangka Mantan Walikota Ambon, Richard Loehanapessy ( RL ) dkk.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, membenarkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
“ Benar, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Amri, S.Pd., SH, dan M.H, selaku wiraswasta di gedung KPK, “ Tandas Fikri.
Seperti diberitakan Media Tual News sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan pemeriksaan tiga saksi yakni tiga kepala dinas terkait tindak pidana korupsi (TPK ) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dkk, senin ( 27/6/2022 ).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com, membenarkan pemeriksaan tiga saksi Pejabat Pemkot Ambon, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Fikri merinci nama tiga pejabat Pemkot Ambon yang diperiksa KPK adalah :
- Enrico Rudolf Matitaputty, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon dari Januari 2018 s.d Januari 2021
- Ferdinand Johanna Louhenapesst, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017 s.d 2022
- Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas PUPR Kota- Ambon Mei 2021- Sekarang.
( Media Tual News )