KPK Periksa Amri & Wiraswasta di Kasus RL

Ali fikri juru bicara kpk

Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), selasa ( 28/6/2022 ) kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK ) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, atas nama tersangka Mantan Walikota Ambon, Richard Loehanapessy ( RL ) dkk.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, membenarkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang  dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

“ Benar, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Amri, S.Pd., SH, dan  M.H, selaku        wiraswasta di gedung KPK, “ Tandas Fikri.

Seperti diberitakan Media Tual News sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan pemeriksaan tiga saksi yakni tiga kepala dinas terkait tindak pidana korupsi (TPK ) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dkk, senin ( 27/6/2022 ).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com, membenarkan pemeriksaan tiga saksi Pejabat Pemkot Ambon, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Fikri merinci nama tiga pejabat Pemkot Ambon yang diperiksa KPK adalah :

  1. Enrico Rudolf Matitaputty, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon dari Januari 2018 s.d Januari 2021
  2. Ferdinand Johanna Louhenapesst, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017 s.d 2022
  3. Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas PUPR Kota- Ambon Mei 2021- Sekarang.

( Media Tual News )