Kejari Aru Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Karaway 5,7 M

Korupsi. Ilustrasi

Tual News – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi  Maluku, kamis ( 02/05/2022 ) secara resmi  menetapkan  dua orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Desa Karaway, Kecamatan Aru Timur, Kepulauan Aru, tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu sebesar 5.785.561.000, – (lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta lima ratus enam pulih satu rupiah).

Ivana Kwelju Sidang Perdana di PN Tipikor, Bersama Tiong Beri Uang 400 Juta Kepada Tagop

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru,  Parada Situmorang melalui Kepala Seksi Intelijen, Romi Prasetiya Sasmito dalam Rilis Pers kepada Kejaksaan Agung, menyebutkan  penetapan kedua tersangka berinsial RB dan IJS,  berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru.

Kepala-kejaksaan-kepulauan-aru.
Kepala-Kejaksaan-Kepulauan-Aru.

“  Perbuatan para tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan Puskesmas Karaway tahun anggaran 2018,” Ungkap Kepala Kejaksaan Kepulauan Aru.

Diduga Proyek Balai Jalan Maluku 30 M Tahun 2021 di Malra Bermasalah

Dikatakan, perbuatan kedua  tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 443. 203. 155, 35, sesuai hasil perhitungan sementara penyidik kerugian negara itu atas temuan lapangan.

“ Jadi tersangka berinisial RB selaku PPK dalam proyek tersebut dan tersangka berinisial IJS selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya, “ Jelas Kejari Aru.

Kejaksaan negeri kepulauan aru

Situmorang mengaku kedua tersangka, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1
ke 1 KUHP,.

Kejari Aru Eksekusi Terpidana Korupsi Masuk Penjara

“ Terhadap tersangka RB, kami lakukan penahanan  selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru. Sedangkan untuk Tersangka berinisial IJS tidak dilakukan penahanan,  dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana  (perkara Pidana Umum) yang sedang menjalani
pidana di Lapas Kelas III Dobo, “ Terangnya.

Kata Kejari Aru dalam penyidikan pembangunan Puskesmas Karaway,  penyidik Kejaksaan Kepulauan Aru  juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.

( Media Tual News )