Kadis dan Pokja UKPBJ Ambon Diperiksa KPK, Soal Arahan RL Setor Sejumlah Uang

Gerai alfamidi di kota tual. Maluku

Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), selasa ( 7/6/2022 ) memeriksa sejumlah saksi untuk tersangkan Mantan Walikota Ambon, Richard Louhanapessy ( RL ) dkk. Tim penyidik KPK memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon bersama Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com, rabu ( 8/6/2022 ), dalam update penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka “RL” dkk.

KPK Periksa Empat Pejabat Pemkot Ambon di Jakarta

Jubir kpk ali fikri

Kata Fikri para pejabat Pemkot Ambon yang diperiksa Tim Penyidik KPK, selasa (7/6) bertempat di gedung Merah Putih KPK, antara lain :

  1. SIRJOHN SLARMANAT (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021 – sekarang)
  2. IVONNY ALEXANDRA W. LATUPUTTY (Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 – 2020)
  3. JERMIAS F. TUHUMENA, ST (Pokja UKPBJ)
  4. CHARLY TOMASOA, S.Sos (Pokja UKPBJ)

Jubir KPK mengaku, para saksi itu hadir dan dikonfirmasi Tim Penyidik KPK antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka  “RL” selaku Walikota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Walikota Ambon

Fikri juga mengungkapkan kalau, pada rabu (8/6/2022), KPK melakukan  pemeriksaan saksi  TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama sbb:

  1. ANDRISSA R. SIWABESSY, ST Pokja UKPBJ
  2. NY. LAWALATA Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan
  3. MICHAEL O. PATTINAMA, ST Pokja UKPBJ
  4. JOHANIS RAMPA, ST Pokja UKPBJ

( Media Tual News )