Ivana Kwelju Sidang Perdana di PN Tipikor, Bersama Tiong Beri Uang 400 Juta Kepada Tagop

Tersangka direktur pt vidi citra kencana vck ivana kwelju uz vweb 1

Tual News –  Tim Jaksa  KPK, kamis ( 2/05/2022 ) melaksanakan sidang perdana kasus dugaan  KKN  yang melibatkan terdakwa Ivana Kwelju, Direktur utama PT Vidi Citra Kencana,  dalam kasus pemberian suap ( gratifikasi ) kepada Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Walikota Ambon

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com, kamis ( 2/05/2022 ), pukul 16.13 WIT, membenarkan  persidangan terdakwa Ivana Kwelju yang menjadi tahanan KPK sejak tanggal 02 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Provinsi Maluku, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa KPK.

Kpk tangkap eks bupati buru selatan

Kata Fikri berdasarkan surat dakwaan, Nomor : 41 /TUT.01.04/24/05/2022 A, terdakwa Ivana Kwelju yang lahir di Leksula dan beralamat di Jalan Laksdya Leo Wattimena, Passo, Kota  Ambon bersama dengan Liem Sin Tiong alias Tiong, pada bulan Januari 2015 sampai dengan Desember 2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat dirumah pribadi Tagop melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang  ada hubungannya sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang keseluruhannya sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode pertama tahun 2011 – 2016 dan periode kedua  tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 melalui Jhony Rynhard Kasman.

KPK Periksa Koordinator Pemkot Ambon dan Direktur PT GMW

“ Maksud pemberian itu supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Tagop Sudarsono Soulisa membantu Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Tagop Sudarsono Soulisa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” Ungkpanya.

KPK : Berkas Perkara Mantan Bupati Bursel Lengkap

Selain itu kata Jubir KPK perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kronologis Kasus

Sementara itu Tim Jaksa KPK dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Ambon, menyebutkan kalau Terdakwa selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK),  berdasarkan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 7 Mei 2014, dimana  salah satu kegiatan perusahan adalah bergerak di bidang konstruksi  (bangunan dan jalan).

KPK Ajak Finalis Puteri Indonesia 2022 Jadi Duta Anti Korupsi

Kata Jaksa KPK, dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, Terdakwa bekerjasama dengan Liem Sin Tiong alias Tiong, sebagai perwakilan  Terdakwa untuk berhubungan dengan Mantan Bupati Bursel dua periode itu maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, demi mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

“ Bahwa Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.81 -465 Tahun 2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang Pemberhantian Pejabat Bupati Buru Selatan dan Pengesahan tiga  Surat Dakwaan atas nama Ivana Kwelju,  Pengangkatan Bupati Buru Selatan Provinsi Maluku dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.81-5374 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Buru Selatan Provinsi Maluku, dalam kegiatan sehari-hari diluar kedinasan, memiliki supir pribadi sekaligus orang kepercayaan yaitu Jhony Rynhard Kasman ( JRK ) untuk mengurusi keperluan pribadi Tagop Sudarsono Soulisa, “ Jelasnya.

KPK Tahan Kontraktor IKS Pengadaan Helikopter Angkut TNI – AU

Dikatakan, orang kepercayaan TGP yakni JRK yang  menerima transfer uang hingga penarikan uang di rekening milik Jhony Rynhard Kasman dan melakukan pembayaran kredit / cicilan TGP.

“ Sekitar bulan Januari – Februari tahun 2015, Liem Sin Tiong alias Tiong menemui Tagop di rumah pribadi Bupati,  kemudian Tagop menyampaikan agar  Tiong memberikan sejumlah uang kepada dirinya  dalam rangka pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) di Jakarta,  agar Pemkab Buru Selatan mendapatkan alokasi DAK, “ Urai Jaksa KPK dalam dakwaanya.

KPK Periksa Sepuluh Kadis Kota Ambon dan Empat Swasta

Menurut Jaksa KPK,  Tagop meminta terlebih dahulu agar Tiong  mentransfer uang sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Jhony Rynhard Kasman dan nantinya Liem Sin Tiong akan diberikan proyek pengerjaan Pembanguan Jalan Dalam Kota Namrole TA. 2015 .

“  Atas permintaan Tagop Sudarsono Soulisa tersebut kemudian Tiong memberitahukannya kepada Terdakwa dengan maksud pemberian uang kepada Tagop  menggunakan uang Terdakwa dan nantinya Perusahaan Terdakwa yang akan mengerjakan proyek yang diberikan Mantan Bupati Bursel, TGP “ Terangnya.

KPK Tahan Mantan Bupati Bursel, Diduga Terima Fee Proyek 10 M

Atas permintaan TGP, kemudian Terdakwa menyetujui, lalu  tanggal 11 Februari 2015,  Terdakwa memberikan uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Tagop Sudarsono Soulisa dengan cara mentransfer dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana,  Nomor :  0443600733 ke Nomor Rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Jhony Rynhard Kasman, dengan keterangan berbunyi, “DAK tambahan APBNP bursel”.

“ Dalam tahun 2015, Josep A.M.Hungan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan mendapatkan perintah dari TGP untuk memenangkan rekanan tertentu dalam pekerjaan-pekerjaan pembangunan Jalan, Jembatan, Gedung dan Lainnya di Kabupaten Buru Selatan yang akan atau sedang dilelangkan, “ Papar Jaksa KPK.

KPK Temukan Dokumen Kode Khusus di Ruang Kerja Wawali, Bappeda, dan PUPR Kota Ambon

Jaksa KPK mengakui,  pada saat itu Tagop Sudarsono Soulisa menyebutkan nama-nama paket pekerjaan dan nama nama rekanan yang akan menjadi pemenang lelang, kemudian Josep A.M.Hungan, mencatatnya, dimana salah satunya Proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole supaya dimenangkan perusahaan yang diajukan oleh Liem Sin Tiong.

“ Perintah dari Tagop Sudarsono Soulisa tersebut diteruskan Joseph A.M. Hungan dan Abdul Rahman Soulisa selaku Kadis PUPR Bursel kepada Ilyas Akbar Wael, selaku Ketua Pokja Pelelangan.  Pada bulan Agustus 2015 dilakukan pelelangan proyek pengerjaan Pembanguan Jalan Dalam Kota Namrole TA. 2015, selanjutnya Terdakwa memerintahkan Sandra Loppies dibantu Hendry Adrian Matahurila selaku karyawan di PT. Vidi Citra Kencana mengikuti pelelangan dengan mengajukan dokumen penawaran menggunakan perusahaan PT. Vidi Citra Kencana dan perusahaan pendamping yaitu PT. Dinamika Maluku Maluku, “ Urai Jaksa KPK dalam membacakan dakwaan atas nama terdakwa Ivana Kwelju.

KPK Temui Bukti Aliran Uang di PUPR, Pendidikan, Inspektorat dan DPMPTSP Kota Ambon

Dijelaskan, Jaksa KPK meskipun dua perusahaan terafiliasi  terafiliasi dengan Terdakwa dan hal tersebut sudah diketahui Ilyas Akbar Wael sebagai Ketua Pokja,  namun proses lelang tetap dilaksanakan karena sesuai perintah dan arahan dari Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan melalui Joseph A.M.Hungan selaku PPK agar perusahaan yang ditunjuk dimenangkan, sehinga poses lelang tersebut hanya formalitas.

“ Pada tanggal 15 Agustus 2015, dilakukan tahapan pengumuman pemenang lelang paket Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole TA. 2015 yang akhirnya dimenangkan oleh perusahaan milik Terdakwa yaitu PT. Vidi Citra Kencana dan pada tanggal 25 Agustus 2015 dilakukan penandatanganan kontrak nomor 614.21- 16/SP/PPK/DPU-KBS/VIII/2015 dengan nilai kontrak Rp3.908.795.000,00 (tiga miliar Sembilan ratus delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), “ Jelas Jaksa KPK.

Berkas Korupsi Ivana Kwelju Dilimpahkan KPK ke Tipikor Ambon

TGP Kembali Minta Uang 200 Juta kepada Pengusaha Tiong

Tim Jaksa KPK dalam dakwaanya  membeberkan,  selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop Sudarsono Soulisa kembali meminta uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Liem Sin Tiong, dan Terdakwa kembali menyanggupinya.

“ Terdakwa memberikan uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa dengan cara mentransfer sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor  0443600733 ke rekening atas nama Jhony Rynhard Kasman  pada Bank BCA Nomor 5770435155 dengan keterangan yang berbunyi,  “ U/ DAK TAMBAHAN sebagaimana permintaan TGP.” Ungkapnya.

KPK Diminta Bidik Dugaan Korupsi Bansos Malra 3,8 M

Menurut Jaksa KPK, perbuatan Terdakwa bersama Liem Sin Tiong memberi sesuatu berupa uang secara bertahap masing-masing Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)  tanggal 11 Februri 2015  dan Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 23 Desember 2015 dengan jumlah total Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)  kepada Tagop Sudarsono Soulisa melalui Jhony Rynhard Kasman, dimaksudkan agar Terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan, yang bertentangan dengan kewajiban Tagop Sudarsono Soulisa selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Buru Selatan, sebagaimana dimaksud dalam :  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang· Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 5 angka 4 yang menyebutkan :

“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Belanja Hibah Pemkab Malra 2020 43 M, Rekomendasi BPK 2019 Belum Ditindaklanjuti

Selain itu Kata Jaksa KPK, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan  Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan· Daerah Jo UU RI Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan “ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan ”.

Atas perbuatan Terdakwa, Jaksa KPK menjerat dengan ancaman  pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP .

KPK Geledah Enam OPD Pemkot Ambon, Temukan Catatan Aliran Uang

Untuk diketahui, sesuai penjelasan Plt Jubir KPK,Ali Fikri kalau Terdakwa Ivana Kwelju, di tahan  Penyidik KPK  di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak tanggal 02 Maret 2022 s/d tanggal 21 Maret 2022.

Kemudian penahanan Direktur PT. Vidi Citra Kencana  diperpanjang  Penuntut Umum  di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 22 Maret 2022 s/d tanggal 30 April 2022. Lalu selanjutnya perpanjangan Penuntut Umum  di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak tanggal 28 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022,dan terakhir  Perpanjangan PN  di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan 16 Juni 2022.

( Nery Rahabav – Media Tual News )