Tual News – Pertikaian antara dua warga di Desa ohoitel dan Desa Ohoitahit, Kecamatan Dullah Utara Kota minggu kemarin, akhirnya dapat diselesaikan dengan pengucapan ikrar perdamaian antara kedua desa, melalui upacara adat kei, disaksikan Walikota Tual, Adam Rahyaan, S.Ag dan Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge, SE, bersama Forkopimda dan semua komponen masyarakat di Kota Tual.
Pengucapan ikrar perdamaian melalui upacara adat Kei pemasangan satu buah benda adat kei merima ( lela – red ) oleh Raja Ohoitahit.
Desa Ohoitahit Juara Lomba Hadorat Majelis Dzikir Al Hasyim Kota Tual
Walikota Tual, Adam Rahayaan, dalam amanatnya pada perdamaian kedua desa tersebut, memberikan apresiasi dan terimakasi atas prosesi adat Kei yang dilaksanakan.
” Kami bersama segenap Muspida mengucapkan ribuan terima kasih atas prosesi adat yang digelar kedua kampung, dalam menjamin kamtibmas bersama,” Salut Walikota Tual.
Ratusan Pemuda Ohoitahit Kota Tual Tolak Pilkades Turunan
Rahayaan mengajak semua komponen masyarakat di Desa Ohoitel dan Ohoitahit, untuk merenungkan secara baik makna yang terkandung dalam prosesi adat perdamaian dengan cara menanam benda adat kei satu buah meriam ( lela ) di pusat kampung (woma ).
” Semua ini sebagai tanda, kalau kita anak adat Kei harus menghormati dan menghargai serta menjunjung tinggi hukum adat. Kalau bukan kita siapa lagi, kita masih bersyukur ada orang tua yang memberikan nasehat untuk pemuda yang ada di dua kampung ini berdamai,” Ungkapnya.
Ohoitahit & Dian Darat Jadi Icont Kampung Bahari Nusantara
Rahayaan dengan logat bahasa kei, meminta dengan ikrar perdamaian yang sudah dilaksanakan, tidak ada lagi permusuhan atau konflik antara para pemuda kedua desa.
“ U Her Vo Meran Ravru (saya minta untuk sehari dua ini kalau bisa), kita saling tegur sapa, memberikan senyum itu lebih baik. Kalau ada yang salah, mari kita hormati, jika ada kata-kata yang menyinggung perasaan, mari kita saling memaafkan,” Pintah Walikota Tual.
Diduga Pembebasan Lahan Tanah Rumah Industri Tual 1,5 M Bermasalah
Dikatakan, kalau ada kesalahpahama didalam kampung, maka harus mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah desa.
” Mari kita menaati semua proses, jika ada yang salah sudah tentu jalur yang kita tempu adalah mendatangi perangkat desa untuk membicarakan semua itu secara baik,” Terangnya.
Pada kesempatan itu, Rahayaan juga berharap agar semua yang berbauh minuman keras (miras ) dan narkoba jangan masuk di desa, apalagi sebagai agen miras.
WNA Myanmar Kota Tual Akui Punya KTP dan KK WNI ?
” Saya mohon untu kiranya jangan lagi ada miras di setiap desa, sebab kalau ada miras maka sudah tentu ada pertikaian, “ Harap Walikota Tual.
( Pewarta : R. Serang )