Tual News – Kantor Desa / Ohoi Wab Ngufar, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara dipalang warga masyarakat setempat sejak selasa, ( 14/6/2012 ). Patut diduga pemalangan yang dipimpin langsung Badan Saniri Ohoi ( BSO ), tokoh adat dan para pemuda Ohoi Wab Ngufar, lantaran Kepala Ohoi Wab Ngufar melakukan perbuatan melanggar adat Kei, dalam kasus amoral.
Ketua BSO Wab, Aleks Rahakratat ketika dikonfirmasi tualnews.com, kamis ( 16/2/2022 ) membenarkan pemalangan Kantor Desa Wab Ngufar terkait persoalan Kepala Ohoi Wab yang sudah disampaikan kepada Pemkab Malra melalui Kabag Hukum, Camat dll mengenai pelanggaran adat ( Amoral ), namun tidak ditanggapi.
11 Staf Desa Warvut dan BSO Dapat Bantuan Bedah Rumah, Warga Pasang Sasi di Kantor Desa
“ Masalah yang kami sampaikan bukan karena benci Kepala Ohoi atau Orang Kay, tapi kami berdasarkan aturan peraturan daerah ( perda ), sebab seorang kades adalah panutan bagi masyarakat, “ Ungkapnya.
Mantan Guru Palang SD Inpres Ngurwalek Kei Besar Utara Barat
Kata Rahakratat, persoalan Kepala Ohoi Wab Ngufar sudah berlangsung selama satu bulan lebih, tapi tidak ada respon Pemkab Malra, akhirnya atas kesepakatan bersama masyarakat dan pemuda yaitu menutup serta memalang kantor ohoi Wab Ngufar.
“ Kami bersepakat semua aktifitas pemerintahan ditutup, sampai ada informasi balik dari Pemkab Malra, “ Tegasnya.
Jaksa Diminta Sidik Korupsi Covid-19 Puskesmas Ohoira, 10 Juta Disetor ke Dinkes
Menyoal sikap Pemkab Malra dalam melihat persoalan pemalangan kantor ohoi Wab Ngufar, Ketua BSO Aleks Rahakratat mengaku sesuai informasi yang diperoleh, jumat ( 17/6/2022 ), pukul 10.00 WIT, Camat Hoat Sorbay akan berkunjung di Ohoi Wab.
“ Sangat berat, kalau kami buat satu keputusan, sebab hukum adat jika dibawah ke hukum positif tidak sinkron, artinya jika seseorang yang sudah kawin lalu memeluk atau mencium perempuan lain bagi hukum positif adalah biasa, namun untuk hukum adat Kei, ini masuk pelanggaran adat yang berat, “ Bebernya.
Tiga Tahun Mobil Dana Desa Fiktif Ohoi Isso Parkir di Rumput Hijau
Kata dia, apabilah hukum adat ini tidak diterapkan, maka dirinya minta Para Raja di Nuhu Evav untuk merubah tatanan hukum adat tersebut.
“ Jabatan kepala ohoi adalah sebagai pemangku adat, andaikan masyarakat melakukan pelanggaran adat kasus amoral seperti itu, bagaimana seorang Kepala Ohoi sebagai panutan masyarakat dapat menyelesaikan masalah sementara dirinya terlibat buat pelanggaran adat, “ Sesal Rahakratat.
Sementara itu Ketua Dewan Adat Ohoi Wab Ngufar, Pede Inuhan, menjelaskan sebagai penanggungjawab lembaga adat memiliki peran dalam melihat semua persoalan yang terjadi di desa.
Dua Tahun Mobil Dana Desa Fiktif Ohoi Semawi Tak Mampu Ditangani Tipikor Polres Tual
“ Ketika kami telesuri kasus yang menimpa seorang Kepala Ohoi Wab, maka sudah tentu dampak buruk dan mematikan segalah actifitas pembangunan dan pelayanan publik pemerintahan desa. Olehnya kami tidak merasa nyaman, ketika ada di kelompok kecil lalu pribadi orang mempertanyakan hak mereka, “ Jelasnya.
Inuhan mengaku sekitar dua minggu lalu desa tetangga bertanya tentang ada apa di Ohoi Wab Ngufar, dan sebagai lembaga adat disoroti masyarakat terkait fungsi dan tanggungjawab dalam melihat persoalan tersebut.
Warga Pasang Sasi di Kantor Desa Warvut, Akibat Bantuan Bedah Rumah Diterima Perangkat Ohoi
“ semua jenjang, kami bersama BSO sudah lalui sesuai peraturan perundang- undangan, sekarang kami tunggu jawaban dari atasanya yakni Camat Hoat Sorbay dan Bupati Malra. Namun dalam perjalanan, seakan – akan kasus Kepala Ohoi Wab Ngufar tidak bisa diangkat, sehingga kami ambil tindakan palang kantor, “ Jelasnya.
Diakui, bukti pelanggaran adat yang dilakukan Kepala Ohoi Wab Ngufar sudah disampaikan ke atasanya, berupa bukti percapakan didalam telepon seluler ( HP ).
“ Bukti sudah kami serahkan ke atasanya, yakni bukti didalam HP seperti kata – kata yang tidak wajar, ketika disampaikan seorang laki –laki dengan tulus kepada perempuan, apalagi ini isteri orang, “ Terang Ketua Dewan Adat Wab Ngufar.
Belanja Hibah Pemkab Malra 2020 43 M, Rekomendasi BPK 2019 Belum Ditindaklanjuti
Inuhan menegaskan saat ini pihaknya menunggu jawaban Camat dan Bupati Malra dalam menyikapi persoalan tersebut, sebab dewan adat bersama BSO sudah melalui langkah –langkah penyelesian dengan menggelar sidang adat kei dan menjatuhkan denda adat kepada yang bersangkutan, tapi saat digelar sidang adat, Kepala Ohoi tidak pernah hadir.
“ Ketika putusan Camat dan Bupati Malra terhadap masalah ini, menyatakan saudara Kepala Ohoi Wab Ngufar tidak bisa diberhentikan dari jabatanya, terkait masalah amoral yang ada, maka Kantor desa dan Balai Ohoi Wab Ngufar tidak diicinkan untuk digunakan oleh siapapun, “ Ancam Ketua Dewan adat Ohoi Wab.
Hawear Balwirin SD Kristen Ohoira Dari Rat Magrib
Hingga berita ini diturunkan Kepala Ohoi Wab Ngufar, HPE belum dapat dikonfirmasi, namun sesuai informasi yang dihimpun media ini, Camat Hoat Sorbay sedang memfasilitasi persoalan ini dengan mendatangi Ohoi Wab Ngufar, jumat ( 17/6/2022 ).
Pintu depan Kantor Ohoi Wab Ngufar dipalang dengan tanda silang bambu, bertuliskan, Kantor Ohoi Wab ditutup.
( Pewarta : Oce Leisubun )