Dana Hibah Malra Tidak Tertib Administrasi, Bupati Diminta Evaluasi OPD

Tual News – Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Kabupaten Malra dan Kota Tual, Toni Rahabav meminta Bupati Malra, M. Thaher Hanubun untuk mengevaluasi jabatan beberapah pimpinan SKPD Pemkab Malra terkait pengelolaan dana hibah daerah dan bantuan sosial, seperti dilansir media tualnews.com, dari hasil audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Maluku tahun 2020.

“ Belanja hibah dan bansos sebagaimana di lansir media belum dapat di pertanggung jawabkan serta tidak tertib administrasi. Hal ini  berimplikasi pidana penyalagunaan kewenagan, persekongkolan, penyalagunaan dana hibah tidak sesuai peruntukannya, berdampak pada perbuatan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ( KKN ), jadi Bupati Malra harus evaluasi jabatan para pimpinan OPD tersebut, “ Pintah Ketua PKN Malra, Toni Rahabav.

Belanja Hibah Pemkab Malra 2020 43 M, Rekomendasi BPK 2019 Belum Ditindaklanjuti

Ini-hasil-temuan-bpk-ri-perwakilan-maluku-atas-21-penerima-hibah-pemkab-malra-tahun-anggaran-2020-yang-belum-mempertanggungjawabkan-64-milyar

Kata Rahabav,  sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku itu, sudah menjadi perhatian serius publik, sehingga harus ada  keseriusan aparat penegak hukum dan DPRD Malra agar bertindak menyelamatkan keuangan Negara, mengingat amanat pasal 20 Undang-Undang No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pertanggung jawaban keuangan Negara ayat 1 menyatakan “ pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, mengingat dalam UUD 1945 BAB VIII A tentang BPK RI pasal 23 huruf E ayat 2  menegaskan hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPRD sesuai kewenangannya.

BPK Temukan Bansos Malra 2020 3,8 M Tak Sesuai Aturan

“ Jadi hasil pemeriksaan tersebut harus ditindak lanjuti Lembaga Perwakilan atau Badan sesuai undang-Undang,  selain itu pada pasal 20 UU No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara ayat 1, secara jelas mengamanatkan pejabat agar   wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, “ Jelas Ketua PKN Malra dan Kota Tual.

Sedangkan dalam  ayat 2 UU nomor 15 tahun 2004, kata Ketua PKN Malra,  Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan Kepada BPK  tentang tindak lanjut rekomendasi hasil Pemeriksaan. Namun yang terjadi di Pemkab Malra kalau kejadian yang terjadi di tahun 2019 terulang lagi di tahun 2020 bahkan tahun 2021.

Ivana Kwelju Sidang Perdana di PN Tipikor, Bersama Tiong Beri Uang 400 Juta Kepada Tagop

“  Hal ini sudah menjadi perbuatan melawan hukum, olehnya itu DPRD Malra dan APH segerah bertindak, mengingat pasal 20 UU No 15 tahun 2004,  ayat 3 menyatakan kalau  waktu yang diberikan kepada penerima hibah untuk memberikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah  hanya 60 hari terhitung sejak LHP diterima Bupati dan DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada  SKPD teknis terkait atau Inspektorat, “ Terang Rahabav.

Dia menjelaskan pertanggung jawaban hibah daerah berbentuk uang yang bersumber APBD oleh Pemerintah Daerah adalah berupa laporan penggunaan hibah , penanadatanganan Fakta Integritas, surat pernyataan tanggung jawab  yang menyatakan hibah yang diterima  telah digunakan sesuai NPHD,  laporan penggunan dana hibah, dan bimbingan teknis ( Bintek ) yang dilakukan Pemda setempat bagi penerima hibah.

Diduga Proyek Balai Jalan Maluku 30 M Tahun 2021 di Malra Bermasalah

“ penerima hibah menurut jenisnya terdiri dari hibah direncanakan ,hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan, dan hibah langsung. Syarat penerima dana hibah adalah memiliki bentuk kepengurusan jelas terdaftar di dalam pemerintah daerah setempat minimal tiga tahun,  bertempat di wilayah pemerintah daerah setempat serta memiliki  sekertariat  tetap, “ Urai Rahabav.

Menurut Ketua PKN Malra dan Kota Tual, bintek dana hibah sesuai permendagri RI nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Bupati, sehingga bintek sangat penting dilakukan,  karena penerima hibah diharapkan dapat memperoleh ilmu pengetahuan  cukup untuk dapat mengerjakan laporan pertanggung jawaban keuangan dengan benar, dan memahami  surat pertanggung jawaban belanja laporan realisasi serapan belanja serta laporan realisasi penggunaan hibah.

Kejari Aru Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Karaway 5,7 M

“ Hal ini sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2012 tentang hibah daerah dan mekanisme pengelolaan hibah langsung tentang administrasi pengelolaan hibah, yakni PMK NO :99/PMK.05/2017, “ Ujarnya.

Kata dia, dari pantauan PKN Maluku Tenggara,  mekanisme pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Malra ke penerima hibah adalah perbuatan melawan hukum,  mengingat pencairan dana hibah hanya bermodalkan persekongkolan kepentingan para pihak yang berkepentingan, akhirnya  dalam pertanggung jawabanya  bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan tentang tata kelola keuangan negara/daerah yang berlaku di NKRI .

BPK : 21 Penerima Hibah Pemkab Malra Belum Tanggungjawab 6,4 M

“ Yang paling bertanggung jawab adalah Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, sebab  bagian ini  yang memiliki tupoksi menerbitkan Surat Perintah Membayar ( SPM )  dan menerbitkan  SP2D, “ Tegas Ketua PKN Malra.

Menurut Rahabav, mekanisme pencairan anggaran hibah adalah penerima hibah harus mengikuti bintek terlebih dahulu, kemudian mengajukan surat permohonan pencairan keuangan dana hibah kepada Bupati Maluku Tenggara, dengan  melampirkan Administrasi diantaranya :

LPJ Dana Hibah Gereja Wain 450 Juta Masuk Pemkab Malra Desember 2021

  1. Surat Permohonan dari Panitia atau Lembaga Keagamaan atau ORMAS atau yang berkompoten dalam Pertanggungjawaban secara Hukum.
  2. Naskah hiba daerah.
  3. RAB sesuai harga pasar yang Resmi, ditanda tangani Instansi Teknis Pemerintah Daerah atau Konsultan Ahli.
  4. Rekening Bank.
  5. Sertifikat Bintek Peserta.
  6. Surat pernyataan kesediaan pertanggung jawaban dana hibah Daerah yang di terima Penerima sesuai NPHD.
  7. Pakta Integritas.
  8. Proposal

“ hal ini jadi perhatian serius publik bahwa dugaan perbuatan KKN sangatlah terbuka serta mekanisme dan alat bukti pencairan dana hibah itu tidak ditemukan dalam dokumen Bagian Keuangan Kabupaten Maluku Tenggara. Olehnya itu aparat penegak hukum harus segera bertindak sesuai hukum pidana korupsi, “ Pintah Ketua PKN Malra dan Kota Tual.

( Media Tual News )