Tual News – Gara – gara mencemarkan nama baik Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( HIPMI ) Cabang Tual, Yudha Harry Pratama, anak oknum pengusaha di Kabupaten Maluku Tenggara resmi dipolisikan, senin ( 27/6/2022 ) di Polres Maluku Tenggara.
Kuasa Hukum Pelapor, Wahyudin Ingratubun, S.H kepada tualnews.com, membenarkan laporan pengaduan atas tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan sudah diterima Polres Malra, senin ( 27/6/2022 ).
“ Benar, Polres Malra pertama kali menerima laporan pengaduan kami terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan anak oknum pengusaha di Kabupaten Malra berinsial EAL dan rekanya AMS, “ Ungkapnya.
Berdasarkan kronologis, anak perempuan oknum pengusaha Malra berinsial EAL yang beralamat di Kecamatan Kei Kecil Timur, pada sabtu ( 24/6/2022 ) pukul 21.00 WIT, melakukan live pada instagram miliknya dengan nama evelinbrt, menyampaikan kalimat yang meresahkan klienya selaku pelapor yakni L.M Yudha Harry Pratama ( pelapor I ) dan Putri Utami Rahmi Tamher ( pelapor II ).
“ peristiwa ini bermula dari penjualan tiket milik pelapor satu dan dijual pelapor dua untuk penjualan tiket promo penerbangan murah surabaya –langgur pulang pergi dengan harga Rp 2,5 juta, “ Jelas Ingratubun.
Kemudian, terlapor EAL memesan tiket tersebut atas nama dua orang yakni EAL dan AMS untuk tiket pesawat PP Surabaya – Langgur, satu kali perjalanan, namun diluar dugaan terjadi masalah, dimana agen utama menggelapkan sejumlah uang dan melarikan diri, sehingga tiket balik Langgur – Surabaya atas nama EAL dan AMS ikut dibawah.
“ Namun sebagai wujud tanggungjawab, pelapor I dan II mengembalikan uang tiket pesawat yang sudah dipesan untuk satu orang sebesar Rp 2 juta, sehingga total uang yang dikembalikan kepada EAL dan AMS sebesar Rp 4 juta, “ Tandas PH Wahyudin Ingratubun,S.H.
Kata dia, dalam perjalanan anak oknum pengusaha EAL, dalam postingan live instagram miliknya melontarkan kata yang mencemarkan nama baik pelapor Yudha Harry Pratama, sesuai bukti yang sudah disampaikan kepada polisi yakni live IG dan postingan medsos lainya.
“ di hari yang sama, EAL melakukan kata kata yang mencemarkan nama baik pelapor dengan sebutan kata mengong dan makian serta menuding klien saya sebagai penipu yang termuat dalam live instagram, ditonton kurang lebih 300 orang, “ Terang Ingratubun.
Atas tindakan dan perbuatan EAL, kata dia nama baik pelapor tercemar dan rusak, sehingga kehilangan kepercayaan dari masyarakat, apalagi pelapor adalah figur seorang tokoh muda yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Cabang Tual ( HIPMI ) Kota Tual.
Hingga berita ini diturunkan anak oknum pengusaha berinsial EAL belum dapat dikonfirmasi, namun Polres Malra sudah menerima laporan pengaduan dan tetap memproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
( Media Tual News )