Tual News – Sepuluh desa di Kota Tual, Provinsi Maluku dalam bulan Juni hinggga Desember 2022 menggelar pemilihan kepala desa / ohoi secara serentak. Untuk menuju kesitu, Walikota Tual Adam Rahayaan sudah menyurati Badan Saniri Ohoi ( BSO ) untuk membentuk panitia pilkades.
Demikian penjelasan Kadis PMD Kota Tual, Gufroni Rahanyamtel ketika dikonfirmasi tualnews.com, senin ( 13/6/202 ).
“ Bapak Walikota Tual sudah surati seluruh BSO di Kecamatan Dullah Utara dan Dullah Selatan, agar mulai tanggal 15 – 25 juni 2022, dilaksanakan pentahapan pembentukan panitia pilkades di setiap Ohoi, “ Ungkap Kadis PMD Kota Tual.
Walikota : Pilkades Kluster Pertama Kota Tual Juni 2022
Rahanyamtel menjelaskan, panitia pilkades terdiri dari satu ketua, sekretaris, dua tenaga adminstrasi dan empat anggota.
“ Yang duduk sebagai panitia pilkades dari unsur kelembagaan desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Ketua dan anggota BSO tidak diperkenankan duduk dalam struktur paniti pilkades, “ Tandasnya.
Kadis PMD: Pilkades Kota Tual Menunggu Penetapan Kode Desa Adat
Dikatakan, setelah pentahapan pembentukan panitia pilkades, maka mereka membentuk lagi dua panitia teknis di Ohoi, yakni panitia pentarli yang dibentuk berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara ( TPS ).
“ satu TPS satu pentarli. Jadi untuk 10 desa kluster pertama gelar pilkades di wilayah Dullah Selatan dan Dullah Utara, estimasi sementara sekitar 71 TPS, maka akan dibentuk 71 Pentarli, “ Ujarnya.
Selain kata Rahanyamtel, setiap TPS akan dibentuk satu KPPS yang terdiri dari tujuh orang.
“ Tahapan selanjutnya adalah pemutahiran data pemilih. Untuk pilkades Kota Tual, pemutahiran data pemilih diambil dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir yakni data pemilu KPU 2019, “ Jelas Kadis PMD Kota Tual.
Menuju Desa Adat, PMD Kota Tual Selesaikan 27 Batas Desa
Kadis menegaskan, dalam pilkades ada tiga tahapan yang dilaksanakan panitia pilkades Kota Tual yakni tahapan persiapan, pencalonan dan pemungutan suara.
“ Untuk tahapan pencalonan, dibuka pendaftaran bakal calon kepala ohoi / finua dengan syarat umum dan khusus, “ Terangnya.
Menurut Kadis PMD Kota Tual, untuk syarat khusus kriteria pencalonan kepala Ohoi / Finua yakni bakal calon berasal dari Riin / Marga Keturunan sebagai pewaris kepala ohoi, sesuai kearifan lokal masing – masing Ohoi.
11 Staf Desa Warvut dan BSO Dapat Bantuan Bedah Rumah, Warga Pasang Sasi di Kantor Desa
“ Kemudian Riin Fam atau marga keturunan gelar rapat menetapkan bakal calon kepala ohoi / finua, diajuhkan kepada Raja untuk dikeluarkan rekomendasi. Fungsi Raja lakukan verifikasi, sehingga apa yang diajuhkan Riin Fam sudah sesuai dengan adat istiadat atau tidak, “ Tegasnya.
Dikatakan, untuk pemberian rekomendasi Raja kepada bakal Calon Kepala Ohoi /Finua, ada persyaratan yakni Raja yang sudah dikuhkuhkan secara adat Kei.
Dua Warga Semawi Terima Bansos Kemensos di Rekening Mandiri Kosong
“ Di Kota Tual ada enam Raja, dan Raja yang sudah dikuhkuhkan dan berhak memberikan rekomendasi kepada bakal calon Kepala Ohoi/ Finua yakni, Raja Tual, Raja Dullah, Raja Ohoitahit dan Raja Kilmas. Sedangkan tiga Raja lainya belum pengukuhan secara adat, “ Urainya.
Kadis PMD Kota Tual merinci sepuluh desa Kota Tual yang siap menggelar pilkades Kota Tual kluster pertama tahun 2022 adalah
- Ohoi Tual
- Ohoi Taar
- Ohoi Ohoitel
- Ohoi Ohoitahit
- Ohoi Dullah Darat
- Ohoi Dullah Laut
- Ohoi Fiditan
- Ohoi Tamedan
- Ohoi Ngadi
- Ohoi Labetawi
( Media Tual News )