Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI, secara resmi dalam Gelar Konferensi Pers, jumat malam ( 13/05/2022 ) mengumumkan penahanan Walikota Ambon, Richard Louhanapessy, ( RL ), bersama Staf Tata Usaha Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa ( AEH ) dan Swasta / Karyawan gerai AlfaMidi Kota Ambon, Amri ( AR ).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam Rilis Pers yang diterima Media Tual News, jumat malam, ( 13/05/2022 ), menyebutkan RL, AEH dan AR, ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi.
KPK Jemput Paksa Walikota Ambon, Karena Tak Kooperatif
“ Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data diantaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan mengumumkan ketiga tersangka, “ Ungkapnya.
Fikri mengaku dalam perkara ini, Tim Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap RL disalah satu Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.
“ Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan, “ jelas Plt Jubir KPK.
KPK : Tidak Ada Jadwal Periksa Walikota Ambon di Mako Brimob
Kata Fikri, dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
“ Tim Penyidik selanjutnya membawa RL ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ Terangnya
Berdasarkan kronologis, kata Jubir KPK, Ali Fikri, dalam kurun waktu tahun 2020, RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 s/d 2022 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Dua Tahun Mobil Dana Desa Fiktif Ohoi Semawi Tak Mampu Ditangani Tipikor Polres Tual
“ Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan, “ Jelas Fikri.
Dikatakan, menindaklanjuti permohonan AR, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Dana Desa Dusun Fair Jadi Pintu Masuk Jaksa Bongkar Korupsi
“ Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL, “ Ungkap Ali Fikri.
Sedangkan Kata dia, khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.
BPK Temukan Bansos Malra 2020 3,8 M Tak Sesuai Aturan
“ RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik, “ Ujar Fikri.
Atas perbuatannya para Tersangka, Kata Jubir KPK Ali Fikri, Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Ajak GMKI Cegah Korupsi di Kalangan Pemuda
“ Tersangka Walikota Ambon, RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang[1]Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang[1]Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, “ Paparnya.
Dikatakan, setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya maka Tim Penyidik upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2022 s/d 1 Juni 2022.
Bupati Bogor Tertangkap Tangan KPK Saat Beri Suap Buat BPK Peroleh WTP
“ Tersangka Walikota Ambon, RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan Tersangka AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, “ Tegasnya.
KPK mengimbau agar Tersangka AR kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan.
Jubir KPK menyebutkan saat ini KPK prihatin masih ada kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya, untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak sah dari pemberian ijin usaha.
KPK : Tiga Pejabat Pemkot Ambon Dicekal Berpergian Ke Luar Negeri
“ Pemberian ijin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, “ Sorot Fikri.
KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur, agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi.
“ Perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan, “ Ujarnya.
( Media Tual News )