Tual News – Kepala Desa / Ohoi Mastur Baru, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, berinsial ST, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, selasa ( 17/05/2022 ) dan berstatus tahanan Kota, pasca tahap II/ penyerahan tersangka dan barang bukti yang melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Neger Tual, Dicky Darmawan, S.H melalui Kasi Intel Kejaksaan, Rendra Taqwa Agusto,S.H ketika dikonfirmasi tualnews.com, selasa malam ( 17/05/2022 ) membenarkan penahanan kota selama 20 hari ke depan, terhadap tersangka ST sebelum perkaranya dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Tual.
Dua Tahun Mobil Dana Desa Fiktif Ohoi Semawi Tak Mampu Ditangani Tipikor Polres Tual
‘ benar tersangka ST jadi tahanan kota kejaksaan selama 20 20 hari ke depan, ‘ Tegas Kasi Intel Kejaksaan, Rendra Taqwa Agusto,S.H.
Kepo Mastur Baru : Saya Pakai Ijasah Asli, Bukan Palsu
Kata dia, kronologis kasus ini terjadi pada hari rabu tanggal 01 Juli 2020, dimana tersangka ST mengetahui bahwa ada SK Nomor 81 Tahun 2020 tanggal 01 Juni 2020, atas nama Sekretaris Desa Mastur Baru, Irfan Tarabubun yang ditandatangani Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Malra.
Diakui pengusulan Irfan Tarabubun sebagai Sekdes Ohoi Mastur Baru sudah sesuai prosedur yaitu melalui Surat Camat Kei Kecil Timur Nomor : 141/58/V/2020, perihal usulan pengangkatan Sekdes Ohoi Mastur Baru.
Kadis Pendidikan Minta Orang Kei Selesaikan Masalah Sasi SMK Mastur
Namun Kata Kasi Intel Kejaksaan, pada bulan juni 2020 sampai Desember 2021 tersangka ST memerintahkan Ali Tarabubun untuk mengambil Anggaran Dana Ohoi (ADO) secara tiga tahap dalam satu tahun, kemudian Ali Tarabubun menyimpannya di brangkas rumah tersangka.
Dikatakan Anggaran Dana Ohoi tahun 2021 Desa Mastur Baru terdapat tiga pencairan yaitu tahap pertama tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan tahap ketiga tanggal 24 Desember 2021, seluruhnya dicairkan di Bank BRI unit Langgur menggunakan rekening atas nama Ohoi Mastur Baru.
‘ semua pemasukan dan pengeluaran dicatat Ali Tarabubun dalam Buku pembantu kas tunai Pemerintah Ohoi Mastur Baru,’ ujarnya.
Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kesra Malra Dilimpahkan ke Ambon
Kemudian tersangka ST memerintahkan Ali Tarabubun untuk tidak memberikan tunjangan Sekdes Desa Mastur Baru dan memerintahkan Ali Tarabubun untuk menyimpan tunjangan Sekdes tersebut sejak bulan Juni 2020 sampai Desember 2021 di brangkas yang berada di rumah tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan mengaku, sejak bulan Juli 2020 hingga Agustus 2021 (14 bulan), Irfan Tarabubun melaksanakan tugas sebagai Sekdes di Ohoi Mastur Baru tidak pernah diberikan haknya berupa tunjangan Sekdes sehingga menimbulkan kerugian bagi Irfan Tarabubun sebesar Rp. 24.815.000,00, dengan rincian tunjangan Sekdes sebesar Rp. 1.772.500,00 per bulan selama 14 bulan tidak dibayarkan tersangka ST.
( Media Tual News )