Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Kesra Malra

Kasi pidsus kejaksaan negeri tual bacakan dakwaan jpu dalam sidang kasus dana kesra malra

Tual News – Kejaksaan Negeri Tual melaksanakan sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran di bagian Kesra Kantor Bupati Malra tahun anggaran 2019 melalui persidangan secara online di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, rabu ( 25/05/2022 ).

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Prasetyo Purbo, S.H dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, menyebutkan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), dihadiri terdakwa mantan bendahara kesra Kabupaten Malra yang didampingi penasehat hukum, Alberta Ohoiwutun, S.H.

Tak Ada Raja Besar, MI Akan Dinobatkan Jadi Anak Adat Kei

“ Berdasarkan perhitungan ahli Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 690 juta.   Terdakwa dalam pembacaan dakwaan JPU, dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 jo 55 ayat 1 ke 1 jo 64 , dan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 UU Tindak Pidana Korupsi, “ Tegas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual.

Sidang-perdana-kasus-dugaan-korupsi-dana-kesra-kabupaten-malra.
Sidang-Perdana-Kasus-Dugaan-Korupsi-Dana-Kesra-Kabupaten-Malra.

Seperti diberitakan Media Tual News sebelumnya, kalau Kejaksaan Negeri Tual, secara resmi menetapkan satu tesangka dalam penyidikan Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) pada Bagian Kesra, Kantor Bupati Malra, tahun anggaran 2019.

KPK Ajak Finalis Puteri Indonesia 2022 Jadi Duta Anti Korupsi

Demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purbo, ketika dikonfirmasi tualnews.com, selasa ( 22/02/2022 ).

“ benar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah menetapkan salah satu tersangka, berinisial “WG”  dalam kasus dugaan tindak pidana penyalagunaan anggaran pada Bagian Kesra, Kantor Bupati Malra tahun anggaran 2019, “ ungkapnya.

Tak Bayar Gaji Sekdes 24 Juta, Kades Mastur Baru Tahanan Kota Kejaksaan

Dikatakan, surat penetapan tersangka kasus ini sudah dikeluarkan, Kejaksaan dengan Nomor : L.05/I.1.12/PD.1/01/2022,  tanggal 22 Pebruari 2022, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H.

Masih Cari Tersangka Lain

Kasi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purbo, mengaku tim penyidik masih mencari bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Cemarkan Nama Bupati Malra di Medsos, Rahantoknam Terancam Pidana

“ Kami masih cari tersangka lain yang punya peran, sebab sesuai perhitungan Ahli Auditor yang ditunjuk Kejaksaan, dugaan penyalagunaan anggaran pada Bagian Kesra Kantor Bupati Malra, tahun anggaran 2019 sebesar Rp 700 juta lebih, “ Jelas Kasi Pidsus Kejari Tual.

Kata Purbo, perhitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran di Bagian Kesra, terdiri dari dua puluh hingga dua puluh lima kegiatan.

“ saat ini kami masih terus periksa saksi – saksi kasus ini, untuk mengetahui sejaumana peran dan keterlibatan pihak lain, dalam kerugian keuangan negara tersebut, “ tegasnya.

Kasus Korupsi DD Dullah Laut, Jaksa Surati Inspektorat Audit Riil Kerugian

Diakui, sebelum penetapan satu tersangka kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tual sudah memeriksa empat puluh empat  saksi.

“ hingga saat ini, para saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan penyalagunaan anggaran Bagian Kesra Kabupaten  Malra, sebanyak lima puluh dua orang saksi, “ terang Kasi Pidsus Kejari Tual.

Kata Purbo, puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan masing –masing dari pihak ketiga ( Kontraktor-red ), karena banyak kegiatan yang diduga fiktif, dan juga melibatkan oknum pengusaha, dalam pembuatan nota belanja fiktif.

Pakar Hukum Unppati : Penyelidikan DD Dusun Fair Tual Jadi Pintu Masuk Penegakan Hukum

“ selain itu saksi yang sudah diperiksa adalah unsur ASN Kantor Bupati Malra pada Bagian Kesra, dan minggu ini kami periksa Ahli Auditor, untuk mendapatkan gambaran jelas, terkait kerugian keuangan negara  yang dilakukan tersangka pada Bagian Kesra tahun anggaran 2019, “ ujarnya.

Menyoal tersangka lain dalam kasus ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual mengaku, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, setelah dilakukan pendalaman kasus oleh tim penyidik.

Pakar Hukum Unppati : Penyelidikan DD Dusun Fair Tual Jadi Pintu Masuk Penegakan Hukum

“ untuk penetapan tersangka dua atau tiga lainya, perkembangan lanjut pasti disampaikan kepada Pers, “ katanya.

Purbo menjelaskan, tim penyidik Kejaksaan baru menetapkan satu tersangka berinisial “WG”, dimana yang bersangkutan adalah bendahara pengeluaran pada Bagian Kesra Kantor Bupati Malra, tahun anggaran 2019.

“ terget kami, kalau berjalan lancar sudah dapat melimpahkan perkara ini di Pengadilan Tipikor Ambon, untuk disidangkan dan memperoleh kepastian hukum, “ tandasnya.

( Media Tual News  )