Tual News – Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kota Tual, A. Yani Renuat, usai mengikuti Rapat Paripurna penyampaian persetujuan DPRD Kota Tual atas LKPJ Walikota Tual 2021, selasa ( 24/05/2022 ) menegaskan akan segera menggelar rapat bersama OPD Pemkot untuk mengevaluasi berbagai catatan kritis dan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD.
“ Siang ini juga kami akan gelar rapat bersama Pimpinan OPD untuk evaluasi. Intinya masalah rakyat harus segera ditangani tuntas, “ Tegas Sekda Kota Tual, A. Yani Renuat.
DPRD Kota Tual Setuju LKPJ Walikota 2021 Dengan Catatan Rekomendasi
Menurut Sekda Kota Tual,catatan rekomendasi DPRD bersifat teknis yang ditangani setiap OPD.
“ Terkait hal teknis dipandang perlu kita lakukan peninjauan lapangan. Jadi OPD Pemkot Tual yang tidak mampu selesaikan rekomendasi DPRD, maka kami akan lakukan rapat Baperjakat untuk evaluasi terhadap SKPD yang bersangkutan, demi peningkatan kinerja, “ Jelasnya.
Sekda Renuat juga menyampaikan apresiasi dan terimakasi kepada semua komponen masyarakat di Kota Tual, karena di tahun 2022 Kota Tual tercatat memperoleh predikat WTP BPK RI Perwakilan Maluku dalam pengelolaan keuangan daerah Kota Tual tahun anggaran 2021.
Kota Tual Raih WTP, Perpres 33 Rugikan ASN Wilayah Pulau
“ Soal Perpres 33 tahun 2020 tentang perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, saya kemarin sudah sampaikan kepada BPK yang lakukan tugas pemeriksaan tahun 2021, kami sedikit berbeda opini dengan BPK. Dalam pandangan saya tentang Perpres 33 tidak pernah sebutkan perjalanan dinas dalam daerah atau diluar daerah, yang ada adalah perjalanan dinas dalam kota dan diluar kota, “ Terang Sekda Kota Tual.
Renuat mengaku dalam Perpres 33 tersebut menggunakan kriteria delapan jam untuk perjalanan dinas dalam kota, maka dengan demikian kalau dilakukan perjalanan dinas dalam kota tual ke kecamatan PP Kur, memakan waktu lebih dari delapan jam, maka itu bukan termasuk lagi perjalanan dinas dalam kota.
Koedoeboen Pertanyakan Pertemuan Segitiga Murad, MTH dan Para Raja Kei ?
“ Ke pp Kur masuk perjalanan dinas luar kota atau luar daerah, kalau kita gunakan standar delapan jam, sementara dalam Perpres 33 tidak mengatur kita gunakan fasilitas kendaraan apa, contoh pesawat kalau dari kota Tual ke Ambon gunakan pesawat terbang hanya satu jam setengah, berarti masuk perjalanan dinas dalam kota, bukan lagi perjalanan dinas luar kota, “ Sorot Sekda Kota Tual.
Kata dia, argumentasi tersebut disampaikan kepada BPK RI perwakilan Maluku dan diterima, karena semua sebelas kab / kota mengalami permasalahan yang sama atas temuan BPK tersebut.
BPK : 21 Penerima Hibah Pemkab Malra Belum Tanggungjawab 6,4 M
“ Ketika saya sampaikan ini maka BPK menjadikan ini sebagai yurisprodensi untuk dibebasakan tahun ini dan menjadi catatan BPK. Kami akan surati Kemendagri dan Presiden RI agar Pempus segera melakukan perbaikan atau peninjauan kembali atas apa yang telah dituangkan dengan tidak menaru perbedaan persepsi atas perjalanan dinas dalam kota dan luar kota, “ Ujarnya.
( Media Tual News )