Tual News – Penanggungjawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin, S.E..Ak, CA, CSFA, dalam laporan hasil pemeriksaan intern Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020 yang diterima tualnews.com, menyebutkan dua puluh satu nama penerima hibah Pemkab Malra yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran hibah, salah satunya para Raja Kepulauan Kei yang tergabung dalam Rat Ursiw – Lorlim.
23 Penerima Hibah Pemkab Malra Belum Tanggungjawab 6,4 M
Abidin merinci, daftar laporan pertanggungjawaban (LPJ) belanja hibah yang tidak lengkap masing – masing :
- Belanja Hibah kepada Forum Raja – Raja sebesar Rp 150.000.000,-. Belum dipertanggungjawabkan Rp 90.000.000,-.
- Belanja hibah kepada Raja – Raja Lorsiu – Lorlim sebesar Rp 500.000.000,-. Belum dipertanggungjawabkan Rp 300.000.000,-.
Dengan temuan BPK RI Perwakilan Maluku tahun anggaran 2020 itu membuktikan kinerja Rat Ursiuw – Lorlim di Kepulauan Kei, lebih banyak menghabiskan anggaran daerah, tanpa membuat laporan pertanggungjawaban.
Belanja Hibah Pemkab Malra 2020 43 M, Rekomendasi BPK 2019 Belum Ditindaklanjuti
Bahkan anggaran ratusan juta itu dipertanyakan penggunaanya selama ini, karena persoalan adat Kei terkait sengketa kepala Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, belum dapat diselesaikan secara tuntas.
Tiga Tahun Kasus Sengketa Kepala Ohoi Debut Mandek di Tangan Raja
Sementara itu berdasarkan data yang dimiliki tualnews.com, sudah tiga tahun lamanya sejak Kasus Sengketa Kepemilikan Kepala Desa / Ohoi Debut, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara, dibawah masuk dalam Sidang Dewan Adat Kei 18 Desember 2019, hingga kini belum ada Keputusan tetap Para Raja di Bumi Larvul Ngabal.
KPK Diminta Bidik Dugaan Korupsi Bansos Malra 3,8 M
Sengketa kepemilikan Kepala Ohoi Debut, antara Marga Letsoin versus Marga Jamlean, sampai saat ini belum ada keputusan Dewan Adat Kei, padahal sudah digelar tiga kali persidangan dirumah kediaman Ketua Dewan Adat Kei yang juga Raja Feer ( Rat Bomav ), Hi ABD Hamid Rahayaan.
Rat Bomav, Hi. ABD Hamid Rahayaan, ketika dikonfirmasi tualnews.com, beberapah waktu lalu, mengaku keputusan sidang adat itu akan ditentukan para Rat Ursiw – Lorlim pada bulan Pebruari 2020, namun hingga Mei 2022 tidak ada kepastian.
Sengketa Kepala Ohoi Debut, Marga Letsoin Versus Jamlean Masuk Sidang Adat Kei
Awalnya, keputusan Dewan Adat Kei sengketa Kepala Ohoi Debut akan dilaksanakan, namun karena Ketua Dewan Adat Kei yang juga Rat Bomav berhalangan sakit, sehingga belum dapat terlaksana.
Konflik Kepo Debut : Satu Rumah Terbakar, Satu Motor Hangus dan Satu Luka – Luka
Untuk diketahui pada Sidang Adat Kei sebelumnya, para pihak yang berperkara, baik Marga Letsoin ( Pelapor ) dan Marga Jamlean ( Terlapor ) sudah mengajuhkan para saksi untuk didengar keterangan, termasuk penambahan bukti surat dan dokumen lainya, serta keterangan saksi dari Raja Rumadian ( Rat Rumdian ), Norbertus Watratan.
Dalam keterangan Rat Mayeuw dalam persidangan terakhir sengketa kepemilikan Kepala Ohoi Debut, menyebutkan Raja Pertama Rumadian, Jang Watratan, dilantik Raja Amarday dari Seram Bagian Timur.
KPK Periksa Sepuluh Kadis Kota Ambon dan Empat Swasta
“ Saya cerita sesuai amanat pesan leluhur, waktu Raja Amarday dari Seram Timur tiba dengan kapal motor di Tetoat, bertemu Raja Tetoat dan mendatangi Turan Kerbau Ohoiwutun, untuk diminta Jadi Rat Manyeuw, namun sesuai cerita, Turan Kerbau Ohoiwutun berkeberatan dan menolak. Andai kata, Turan Kerbau Ohoiwutun terima satu detik saja saat itu, maka kami Marga Watratan, generasi Raja saat ini berada didepan, untuk buat perubahan “ Ungkapnya dalam Bahasa Kei, saat sidang Adat Sengketa Kepala Ohoi Debut, tanggal 18 Desember 2019.
Raja Rumadian menegaskan, sepanjang ini Marga Watratan bertepuk dada sebagai pewaris takhta Rat Manyeuw, tapi sebenarnya itu salah.
“ Jadi sebenarnya bukan Raja Rumaat ( Songli ) dan Raja Faan, yang datang menguhkuhkan Raja Rumadian ( Rat Manyeuw ), seperti berkembang dalam sidang adat, namun yang sebenarnya, Raja Amardai dari Seram Timur bersama Raja Tetoat ( Yarbadang ), datangi Toran Kerbau Ohoiwutun, meminta untuk diangkat sebagai Raja ( Rat ), tapi ditolak lalu Toran Kerbau Ohoiwutun menunjuk adiknya Toran Jang Watratan “ Kisahnya.
KPK Temukan Dokumen Kode Khusus di Ruang Kerja Wawali, Bappeda, dan PUPR Kota Ambon
Dikatakan, setelah itu Raja Amardai dan Raja Tetoat menghubungi Toran Jang Watratan dan menerima pengangkatan sebagai Raja Rumadian pertama ( Rat Manyeuw I ).
“ Mendengar Toran Jang Watratan sudah diangkat sebagai Raja Rumadian, lalu Raja Faan datang untuk memperkuat dengan membawah benda Adat Kei, termasuk Raja Tetoat. Saya bersumpah demi Tuhan dan Leluhur, cerita yang sebenarnya seperti itu “ Jelas Rat Manyeuw, Norbertus Watratan, dalam kesaksianya pada Sidang terakhir sengketa kepemilikan Kepala Ohoi Debut.
Tak Bayar Gaji Sekdes 24 Juta, Kades Mastur Baru Tahanan Kota Kejaksaan
Untuk diketahui kasus ini masuk Sidang Raja di Bumi Larvul Ngabal, pasca kekisruhan yang terjadi di Ohoi Debut, ketika Raja Rumadian ( Rat Mayeuw ), Norbertus Watratan melaksanakan pengukuhan Kepala Ohoi Debut, Johanis Yance Yamlean beberapah waktu lalu yang berujung terjadi konflik di Ohoi Debut.
( Media Tual News )