Tual News – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI, Rabu (18/05/2022) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan didua SKPD Pemkot Ambon yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU ) dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dari hasil penggeledahan Tim Penyidik KPK, ditemukan berbagai dokumen terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek.
Demikian Rilis Pers Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang diterima tualnews.com, kamis ( 19/05/2022 ) dalam ipdate penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan Tersangka Walikota Ambon, RL dkk.
KPK Geledah Enam OPD Pemkot Ambon, Temukan Catatan Aliran Uang
“ Didua lokasi ini, penyidik KPK temukan dan amankan berbagai dokumen penting terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek, “ Ungkap Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Walikota Ambon Resmi Ditahan di Rutan KPK
Dikatakan, dari bukti-bukti dimaksud, Tim Penyidik KPK segera akan menganalisa dan melaksanakan penyitaan untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka Walikota Ambon, RL dkk.
Sekda Bursel Diperiksa KPK
Sementara itu, Plt Jubir KPK, Ali Fkri mengaku pada kamis (19/05/2022), penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun anggaran 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS.
KPK Tahan Mantan Bupati Bursel, Diduga Terima Fee Proyek 10 M
“ Penyidik KPK telah memeriksa Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Bursel, Iskandar Walla di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus tersebut, “ Ungkapnya.
( Media Tual News )