Tual News – Pakar Hukum Universitas Pattimura ( Unppati ) Ambon,Provinsi Maluku, DR. Sherlock Holmes Lekipiow, S.H, M.H, menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dana desa Dusun Fair, Kota Tual yang ditangani Kejaksaan Negeri Tual yang sementara bergulir, seharusnya menjadi pintu masuk bagi upaya evakuasi tatakelola administrasi keuangan dana desa, sekaligus upaya penegakan hukum atas penyalagunaan dana desa.
Dana Desa Dusun Fair Jadi Pintu Masuk Jaksa Bongkar Korupsi
Demikian penegasan Pakar Hukum Administrasi Negara Unppati Ambon, ketika diminta tanggapan Media Tual News, sabtu ( 14/05/2022 ).
“ Dari konstruksi hukum, merujuk pada aspek perundang undangan tentunya rumusan teknis norma yang mengatur dana desa perdefinisi adalah diperuntukan bagi desa. Jika kemudian ada alokasi anggaran desa diperuntukan baik langsung maupun tidak langsung ke Dusun dan bukan Desa, maka pengujian atas tindakan hukum dimaksud dari aspek hukum administrasi tentunya bertumpuh pada aspek kewenangan, prosedur dan substansi, “ Tegas Pakar Hukum Universitas Pattimura ( Unppati ) Ambon,Provinsi Maluku, DR. Sherlock Holmes Lekipiow, S.H, M.H.
Dua Tahun Mobil Dana Desa Fiktif Ohoi Semawi Tak Mampu Ditangani Tipikor Polres Tual
Namun kata Lekipiow, jika kemudian tidak ditemukan adanya aturan hukum yang mengatur tentang pengelolaan dana desa oleh Dusun sebagaimana disampaikan Kejaksaaan Negeri Tual, maka tentunya perlu dilakukan konstruksi hukum utamanya dalam hubungan dengan aspek hukum administrasi dan aspek hukum tata negara.
“ Hal ini tentu didasarkan pada adigium hukum konstitusi, dimana tidak seorangpun dibenarkan mendapatkan keuntungan dari suatu akibat perbuatan melawan hukum atau sebaliknya yang mana dalam asas hukum administrasi dikenal dengan asas specialitas, yakni penyimpangan terhadap asas specialitas dari tujuan dikeluarkannya keputusan pejabat Tata Usaha Negara ( TUN ) sebagai dasar wewenangnya merupakan perbuatan melawan hukum, “ Tandasnya.
Jaksa Fokus Tuntaskan Kasus Dugaan KKN DD Dullah Laut dan Fair Kota Tual
Oleh karena itu, kata dia aspek dan segi segi normatif dari setiap tindakan hukum pemerintah harus dapat diuji dan dipertanggung jawabkan sesuai asas no authority without responsibility.
“ Oleh karena itu Keputusan atau Peraturan Walikota sebagai dasar bertindak pemerintah kota Tual dapat menjadi dasar untuk menguji ada tidaknya unsur perbuatan melanggar hukum yang berpotensi pada keterpenuhan delik Tindak Pidana Korupsi ( TPK ) ataukah merupakan bagian dari tindakan maladministrasi, “ Sorot Pakar Hukum Unppati Ambon.
( Media Tual News )