Tual News – Sangat disayangkan Narasumber berita Media Tual News yang mengungkapkan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung gereja protestan Weduar Fer, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara di Provinsi Maluku, Melkias Metubun dipolisikan Ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja Weduar Fer, Thoncy Far – Far.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tualnews.com, kamis ( 26/05/2022 ), narasumber berita yang juga tukang pembangunan gedung gereja Weduar Fer, Melkias Metubun mendatangi redaksi media ini membawah surat panggilan polisi.
Diduga Ada Korupsi Pembangunan Gereja Protestan Weduar Fer, Aparat Hukum Diminta Sidik Panitia
Surat panggilan yang ditandatangani Kapolres Tual melalui Kasat Reskrim Polres Tual, Hamin Siompo, S.E, tertanggal 24 Mei 2022, nomor : B/385/V/2022/Reskrim, perihal : permintaan keterangan tersebut, didasarkan atas laporan pengaduan Thoncy Far – Far, tanggal 29 april 2022 tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Ini Kronologis Kasus Pendeta GPM Ohoiel Versus Nenek 67 Tahun
Narasumber berita Media Tual News, Melkias Metubun dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Tual, jumat ( 27/05/2022 ), pukul 09.00 WIT, di ruangan unit 2 ( Tipidter ) Sat Reskrim Polres Tual dengan menghadap penyidik Aipda M. Sudarmono,M.S untuk didengar keterangan tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dalam memberikan pernyataan untuk disiarkan / dipublikasikan terkait pelaksanaan pembangunan Gereja Anugerah Weduar Fer, seperti diberitakan Media Tual News dalam artikel tanggal 24 Juni 2022.
Pemimpin Redaksi / Penanggungjawab Media Tual News, Nery Rahabav menyatakan penyesalan atas laporan polisi Polres Tual, sebab sesuai amanat Undang – Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan itu wajib menggunakan hak jawab.
BPK : 21 Penerima Hibah Pemkab Malra Belum Tanggungjawab 6,4 M
“ Merujuk pada UU Pers, maka polisi wajib hukumnya menolak laporan polisi yang dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan atau penyiaran Pers, sebab Ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja Weduar Fer, Thoncy Far – Far belum menggunakan hak jawab sesuai amanat UU, sehingga yang bersangkutan tidak berhak mempolisikan narasumber berita, “ Ungkapnya.
Seperti diketahui dalam pemberitaan tualnews.com, tanggal 24 Juni 2022, dengan judul “ Diduga Ada Korupsi Pembangunan Gereja Protestan Weduar Fer, Aparat Hukum Diminta Sidik Panitia “, narasumber berita yang juga tukang pembangunan gedung gereja Anugerah Weduar Fer, Melkis Metubun, sebagai warga negara sekaligus warga jemaat GPM Weduar Fer meminta aparat penegak hukum baik Polres Tual dan Kejaksaan Negeri Tual untuk mengusut dan menyelidiki dugaan penyelewengan keuangan negara dan daerah dalam pembangunan rumah ibadah yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2006 – 2022 yang menelan anggaran milyaran rupiah, namun belum selesai dikerjakan.
Belanja Hibah Pemkab Malra 2020 43 M, Rekomendasi BPK 2019 Belum Ditindaklanjuti
“ Dalam isi pemberitaan itu narasumber meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung gereja Weduar Fer. Tidak ada kata atau kalimat mencemarkan nama baik Ketua Panitia, Thoncy Far – Far, kalaupun itu ada saya minta penyidik Sat Reskrim Polres Tual membuktikan itu, “ Pintah Rahabav.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun Media Tual News, Pembangunan Gedung Gereja Anugerah Weduar Fer sejak tahun 2006 – hingga saat ini belum selesai dikerjakan, karena panitia tidak terbuka kepada warga jemaat GMP Weduar Fer, terkait dana bantuan yang diterima dari Pemkab Malra, Pemkot Tual, Pemprov Maluku dan Pemerintah Pusat.
23 Penerima Hibah Pemkab Malra Belum Tanggungjawab 6,4 M
Anehnya Sinode Gereja Protestan Maluku ( GPM ) Maluku terkesan diam dan tidak bisa berbuat apa – apa menyikapi persoalan tersebut, bahkan sesuai informasi yang diterima dari warga jemaat setempat belum ada Tim Sinode GPM Maluku sejak tahun 2006 hingga saat ini turun melakukan audit internal keuangan pembangunan Gedung Gereja Anugerah Weduar Fer.
( Media Tual News )