Tual News – Kuasa Hukum Rahmad Syafei Thaha alias Xafi yang juga seorang Advokat muda asal Kota Tual, Gasandy Renfaan,S.H, dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, sabtu ( 21/05/2022 ) mengaku ketika mendatangi Kantor BNNP Maluku, jumat ( 20/05/2022 ) pukul 15.00 WIT,memperoleh perlakuan dan pelayanan yang tidak harmonis dari oknum pegawai BNN Maluku.
“ Hari jumat tanggal 20 Mei 2022, saya selaku Kuasa Hukum mendatangi Kantor BNNP Maluku sekitar pukul 15.00 WIT. Saya datang sebagai Kuasa Hukum Rahmad Syafei Thaha alias Xafi, bertemu salah satu petugas BNN, kemudian saya diajak ke lantai dua Kantor BNNP Maluku untuk bertemu petugas yang melakukan penangkapan terhadap klien saya, “ Ungkapnya.
Saksi Kunci Penembakan Kabalmay Ditangkap BNN Maluku
Namun kata Advokat Renfaan, saat bertemu petugas BNN di lantai dua, dirinya saling adu argumentasi dengan petugas, padahal sudah menyampikan maksud kehadiranya di Kantor BNNP Maluku.
“ Saya disini selaku Kuasa Hukum ingin bertemu dengan klien saya yang Bapak tangkap, namun mereka ( petugas BNN ) menyampaikan kalau belum bisa bertemu, sebab masih dalam tahapan interogasi, nanti 3 x 24 jam baru kita kasih informasi, tetap akan didampingi “ Sebut Advokat Gasandi Renfaan, meniru pernyataan dari petugas BNNP Maluku saat itu.
Pakar Hukum Unppati Nilai Penembakan BNN Tual Tidak Prosedural
Renfaan menegaskan, dirinya tetap dengan pendirian untuk bertemu klienya, sehingga datanglah salah satu penyidik yang ikut dalam penangkapan Xafi, lalu terjadi adu argumentasi hukum semakin panjang.
“ Saya disuruh keluar ruangan, sampai diluar ruangan penyidik BNNP Maluku tadi mengatakan kepada saya dengan kata-kata “Merasa Hebat ya” lalu kemudian saya didorong dan sepatu sebelah kiri saya diinjak dari belakang. Namun saya berusaha tenang dan tetap jalan menuju tangga turun, sebab jika saya menanggapi insiden tersebut akan merugikan saya, “ Terang Advokat Gasandy Renfaan.
Dua Proyektil Peluru BNN di TKP, Gugurkan Penggunaan Senjata Api Airsofgun
Dirinya menyesalkan hal ini dan kejadian itu terekam CCTV Kantor BNNP Maluku.
“ Saya yang memiliki legal standing sebagai Advokat dibuat seperti ini, bagaimana dengan Klien saya, “ Sesalnya.
Atas kejadian itu, Advokat muda ini akan menyurati Presiden RI, Ir. Joko Widodo, Pimpinan BNN RI, Komisi III DPR RI, dan Kapolda Maluku atas insiden tersebut yang dilakukan terhadap dirinya yang berstatus i Advokat, bertindak selaku Kuasa Hukum Xafi.
Diduga BNN Tual Dibalik Dugaan Transaksi Shabu Shabu Satu Karung
Saksi Xafi Ditangkap Dengan Alasan Tak Penuhi Panggilan Dua Kali
Kuasa Hukum, Xafi mengaku kalau klienya ditangkap BNNP Maluku dengan alasan tidak memenuhi panggilan BNN sebanyak dua kali.
“ Alasan BNN, klien saya telah dipanggil 2x dan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga dilakukan penangkapan. Penjelasan ini yang saya dengar dari penyidik BNNP Maluku, jadi bukan ditangkap karena tertangkap tangan sedang melakukan suatu tindak pidana, “ Ujarnya.
Polisi Diminta Tangkap Anggota BNN Tembak Kabalmay Di Depan Rumdis Dandim 1503
Kata Advokat Renfaan, dirinya selaku Kuasa Hukum Xafi yang menandatangani surat kuasa tanggal 29 Maret 2022, tidak pernah mengetahui tentang adanya surat panggilan terhadap klienya, seperti penjelasan penyidik BNNP Maluku.
Kata dia, penangkapan terhadap klienya terjadi tanggal 18 Mei 2022, sekitar pukul 22.15 Wit
“ Saudara Rahmad Syafei Thaha alias Xafi langsung dibawa petugas BNNP Maluku ke Kota Ambon pada pagi harinya, tanggal 19 mei 2022 menggunakan pesawat terbang, “ Tandas Renfaan.
Rekonstruksi Penembakan BNN Tepat Depan Rumdis Dandim 1503 Tual
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BNNP Maluku belum berhasil dikonfirmasi Media Tual News terkait perlakukan tak adil yang dilakukan oknum pegawai BNNP Maluku terhadap Kuasa Hukum Xafi.
( Media Tual News )