Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI saat ini telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga Pejabat Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon
“ Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri,” Ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam Rilis Pers yang diterima Media Tual News, kamis ( 12/05/2022 ) pukul 16.11 WIT.
Jubir KPK tidak merinci tiga pejabat yang dicekal tersebut, namun pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangan para pihak itu tetap ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
KPK : Tidak Ada Jadwal Periksa Walikota Ambon di Mako Brimob
“ Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020, “ Tegas Fikri
Jubir KPK mengatakan, untuk infomasi lengkap tentang perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, dan dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat disampaikan secara detail.
KPK Ajak KLPD Lebih Kenal Pelaksanaan SPI 2022
“ Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan, “ Jelas Ali Fikri.
Kata dia, perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu di sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.’
Bupati Bogor Tertangkap Tangan KPK Saat Beri Suap Buat BPK Peroleh WTP
“ KPK berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi, serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik KPK, “ Harap Jubir KPK.
( Media Tual News )