Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI, jumat ( 20/05/2022 ) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan empat lokasi di Kota Ambon. Dari penggeledahan pada empat lokasi berbeda di Kota Ambon, Tim Penyidik KPK menemukan bukti dokumen catatan tangan dan kode khusus, yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK ) pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka “RL” dkk.
KPK Temui Bukti Aliran Uang di PUPR, Pendidikan, Inspektorat dan DPMPTSP Kota Ambon
Demikian Rilis Pers Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang diterima tualnews.com, senin ( 23/05/2022 ), dalam update penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan Tersangka “ RL “ dkk.
Penggeledahan KPK di Dinas PU dan DPMPTS Ambon Temukan Catatan Fee Proyek
Fikri merinci upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi pada wilayah kota Ambon, Provinsi Maluku yakni :
- Ruang kerja Wakil Walikota Ambon
- Beberapa ruangan di Kantor Bappeda Pemkot Ambon
- Rumah kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon
- Rumah kediaman Kepala Bappeda Pemkot Ambon
“ Dari empat lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara, “ Tegas Jubir KPK Ali Fikri
Walikota Ambon Resmi Ditahan di Rutan KPK
Dikatakan, Tim Penyidik KPK saat ini menganalisa dan melakukan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut, agar segera dikonfirmasi kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka dalam kasus tersebut.
( Media Tual News )