Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah selesai melaksanakan penggeledahan dibeberapah SKPD Kota Ambon, kamis (19/05/2022). Dari upaya paksa penggeledahan, Tim Penyidik KPK menemukan bukti berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik pada empat ruangan OPD Pemkot Ambon dan dua rumah kediaman.
Demikian Rilis Pers Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang diterima tualnews.com, jumat ( 20/05/2022 ) dalam laporan update penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Walikota Ambon “ RL” dkk.
KPK Periksa 10 Kadis dan 9 Pengusaha Kota Ambon
Fikri mengaku Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa SKPD Pemkot Ambon dan beberapa rumah kediaman dari pihak-pihak terkait, diantaranya :
- Ruang kerja Kepala Dinas dan ruang sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon;
- Beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon;
- Beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon;
- Beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon;
- Rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;
- Rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“ Dari beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini, “ Ungkap Jubir KPK, Ali Fikri.
Berkas Korupsi Ivana Kwelju Dilimpahkan KPK ke Tipikor Ambon
Atas temuan bukti tersebut, kata Fikri Tim Penyidik KPK segera melakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti itu yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi kepada para Tersangka.
( Media Tual News )