Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), senin sore ( 24/05/2022 ) secara resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu kontraktor pengadaan helikopter angkut AW 101 milik TNI – AU tahun 2016/2017, berinsial IKS yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 204 milyar.
Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers KPK, di Gedung Merah Putih. Ketua KPK, Filri Bahuri dalam keterangan Pers menyebutkan tersangka IKS alias JIK yang juga Direktur PT. DJM berdasarkan penyidikan pengumpulan bukti dan permintaan keterangan tiga puluh saksi, diduga melakukan perbuatan TPK dalam kasus helikopter angkut AW 101 milik TNI – AU tahun 2016/2017.
KPK Periksa Sepuluh Kadis Kota Ambon dan Empat Swasta
“ Berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, KPK lakukan upaya paksa penahanan terhadap IKS selama 20 hari, terhitung tanggal 24 mei – 12 juni 2022 di Rutan KPK gedung Merah Putih, “.
KPK Temukan Dokumen Kode Khusus di Ruang Kerja Wawali, Bappeda, dan PUPR Kota Ambon
Menurut Ketua KPK, konstruksi kasus ini adalah pada bulan mei 2015, IKS selaku DJIM dan KSIG bersama LP menemui MS yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI – AU di Cilangkap, Jakarta Timur.
“ Dalam pertemuan itu dibahas pengadaan helikopter AW 101 milik TNI – AU. IKS yang juga agen AW, diduga mengajuhkan proposal harga pembelian helikopter angkut TNI AU kepada MS, satu unit helikopter sebesar 56,4 US juta dolar. Dimana harga pembelian yang disetujui senilai 39,3 US juta dolar atau 514, 5 milyar, “ Ungkapnya.
BPK : 21 Penerima Hibah Pemkab Malra Belum Tanggungjawab 6,4 M
Dikatakan, kemudia pada desember 2015, panitia pengadaan mengundang kontraktor IKS hadir untuk mengikuti tahapan pra kualifikasi, dengan menunjuk PT. DJM sebagai pemenang proyek.
“ Namun hal ini sempat tertunda, karena arahan pemerintah waktu itu. Selanjutnya di tahun 2016, pengadaan dilaksanakan dengan nilai kontrak pengadaan helikopter 738, 9 milyar, melalui metode lelang pemilihan khusus oleh dua perusahan milik tersangka IKS, “ Terang Ketua KPK.
Belanja Hibah Pemkab Malra 2020 43 M, Rekomendasi BPK 2019 Belum Ditindaklanjuti
Dalam proses pengadaan tersebut, Kata Ketua KPK, panitia lelang diduga percayakan tersangka IKS untuk menghitung harga perkiraan sendiri, yang nilainya sama tahun 2015 yakni 56,4 US juta dolar dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) TNI AU.
“ IKS diduga intesif melakukan komunikasi dengan MA selaku PPK. Persyaratan dua perusahan miliknya, disiapkan dan dikondisikan mengikuti proses pelelangan proyek pengadaan helikopter AW 101 milik TNI AU dan disetujui PPK serta dilakukan pembayaran 100 persen, “ Ujar Bahuri.
BPK Temukan Bansos Malra 2020 3,8 M Tak Sesuai Aturan
Namun faktanya, ada beberapah pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesfikasi kontrak, seperti tidak terpasang pintu kargo dan kursi pesawat.
“ Akibat perbuatan IKS, merugikan keuangan negara 204 milyar dari nilai kontrak 378, 9 milyar, “ Ujar Ketua KPK
Dikatakan, perbuatan IKS bertentangan dengan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang pengadaan alat utama senjata dilingkunan Pertahahan, UU Tipikor Pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.
“ Kami himbau para pejabat negara dan daerah agar tidak main – main dengan TPK, sebab KPK terus bekerja keras memberantas korupsi sampai akar – akarnya, “ Imbuhnya.
KPK Temui Bukti Aliran Uang di PUPR, Pendidikan, Inspektorat dan DPMPTSP Kota Ambon
Sebelumnya Plt Juru Bicara ( Jubir ) KPK, Ali Fikri mengaku sebelumnya KPK telah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut TNI AU tahun 2016/2017.
“ Sebelumnya tahun 2017 sudah diumumkan tersangka kasus ini, namun dalam beberapa kali pengujian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengajuan itu ditolak Majelis Hakim, “ Jelas Fikri.
( Media Tual News )