Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Tim Penyidik KPK sejak senin ( 31/05/2022 ) melanjutkan masa penahanan tersangka Mantan Walikota Ambon, Rickhard Louhanapessy ( RL ) dkk selama empat puluh hari ke depan, terhitung 02 Juni 2022 – 11 juli 2022.
KPK Periksa Koordinator Pemkot Ambon dan Direktur PT GMW
Demikian penjelasan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com, senin malam ( 31/05/2022 ) pukul 19.06 WIT, dalam update penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka RL dkk.
KPK Periksa Sepuluh Kadis Kota Ambon dan Empat Swasta
“ Benar, RL dkk diperpanjang masa penahanan terhitung 02 juni – 11 juli 2022 di Rutan KPK, “ Tegas Fikri.
Jubir KPK mengaku tersangka RL ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, sedangkan tersangka AEH ditahan di Rutan KPK pada kavling C1.
KPK Temukan Dokumen Kode Khusus di Ruang Kerja Wawali, Bappeda, dan PUPR Kota Ambon
“ Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti, diantaranya pemanggilan saksi – saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para tersangka tersebut, “ Tandas Fikri.
( Media Tual News )