Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), jumat (27/05/2022) kembali melakukan pemeriksaan dua saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK ) Suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhanapessy alias RL dkk.
KPK Periksa Sepuluh Kadis Kota Ambon dan Empat Swasta
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com, membenarkan pemeriksaan terhadap salah satu ASN yang juga menjabat Koordinator Perwakilan Pemerintah Kota Ambon di Jakarta tahun 2016 hingga sekarang, Karen Wolker Dias.
“ Selain itu penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi Direktur PT. Gemilang Multi Wahana, Benny Tanihatu alias Bing, “ Ungkap Fikri.
KPK Temukan Dokumen Kode Khusus di Ruang Kerja Wawali, Bappeda, dan PUPR Kota Ambon
Kedua saksi tersebut kata Fikri diperiksa penyidik KPK di Kantor KPK Gedung Merah Putih jumat pagi.
( Media Tual News )