Tual News – Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penahanan terhadap Walikota Ambon, Rochard Louhanapessy ( RL ), jumat malam ( 13/05/2022 ) bersama bersama Staf Tata Usaha Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa ( AEH ) dan Swasta / Karyawan gerai AlfaMidi Kota Ambon, Amri ( AR ), KPK terus mendalami kasus ini.
Terbukti, berdasarkan Rilis Pers Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang diterima Media Tual News, sabtu ( 14/05/2022 ). Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan permintaan keterangan delapan saksi untuk tersangka Walikota Ambon, RL.
Walikota Ambon Resmi Ditahan di Rutan KPK
Berikut nama delapan saksi pimpinan OPD Pemkot Ambon yang diperiksa KPK di Mako Brimob :
- Fahmi Sallatalohy (Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon)
- Enrico Rudolf Matitaputty (Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021)
- Firza Attamimi (Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon)
- Hendra Victor Pesiwarissa (Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017 s/d 2020)
- Ivonny Alexandra W Latuputty (Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020)
- Johanis Bernhard Pattiradjawane (Anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020)
- Nandang Wibowo (License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019 s/d sekarang)
- Julian Kurniawan (Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s/d sekarang)
KPK mengimbau agar Tersangka AR kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan.
KPK Jemput Paksa Walikota Ambon, Karena Tak Kooperatif
Jubir KPK menyebutkan saat ini KPK prihatin masih ada kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya, untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak sah dari pemberian ijin usaha.
“ Pemberian ijin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, “ Sorot Fikri.
KPK : Tiga Pejabat Pemkot Ambon Dicekal Berpergian Ke Luar Negeri
KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur, agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi.
“ Perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan, “ Ujar Fikri.
( Media Tual News )