Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), jumat ( 13/05/2022 ) akhirnya menjemput paksa menjemput paksa Walikota Ambon, Richard Louhanepessy, sebagai salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri dalam Rilis Pers yang diterima Media Tual News, jumat malam ( 13/05/2022 ), tidak merinci nama pejabat yang dijemput paksa tersebut, namun dari sumber media ini di KPK menyebutkan Walikota Ambon dijemput paksa, karena tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
“ Jemput paksa dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK, “ Tegas Fikri.
Dikatakan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.
“ Saat ini yang bersangkutan sedang dibawa menuju gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik, “ Terang Jubir KPK Ali Fikri.
( Media Tual News )