Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan berkas perkara mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ( TSS ) dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman ( JRK ) dinyatakan lengkap.
Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, rabu malam ( 25/05/2022 ), dalam update perkara dugaan TPK penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 – 2016.
KPK Ajak Finalis Puteri Indonesia 2022 Jadi Duta Anti Korupsi
“ Hari ini (25/05/2022) Tim Penyidik KPK telah melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TSS dkk pada Tim Jaksa, “ Ungkap Fikri.
Kata Jubir KPK dari hasil pemeriksaan seluruh isi berkas oleh Tim Jaksa kemudian dinyatakan lengkap.
KPK Tahan Mantan Bupati Bursel, Diduga Terima Fee Proyek 10 M
“ Tim Jaksa kembali meneruskan masa penahanan para tersangka masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung 25 Mei 2022 hingga 13 Juni 2022, “ Jelasnya.
Fikri merinci, tersangka TSS di tahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan tersangka TRK di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Berkas Korupsi Ivana Kwelju Dilimpahkan KPK ke Tipikor Ambon
“ Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja, “ Terang Fikri.
( Media Tual News )