Tual News – Kota Tual di Provinsi Maluku, untuk keempat kalinya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dalam hasil audit keuangan intern Pemkot Tual tahun 2021. Namun Kota Tual yang dikelilingi lautan 98 % tersebut masih merasa kurang dengan penetapan Perpres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, dimana perjalanan dinas ASN dalam daerah ( SPPD ) per hari sebesar Rp 150.000,-.
Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge, S.E, ketika dikonfirmasi tualnews.com, senin ( 23/05/2022 ).
“ Benar, saya dipercayakan Walikota Tual untuk menerima hasil WTP Kota Tual di Kantor BPK Perwakilan Maluku, bersama empat kabupaten lainya yakni Malra,MBD, Buru dan Kabupaten Maluku Tengah, “ Ungkap Wawali Tual, Usman Tamnge.
Sekda : Kota Tual Dirugikan Dengan UU 23 Tahun 2014
Wawali mengaku, Kota Tual termasuk lima kab/ kota di Provinsi Maluku yang memperoleh predikat WTP BPK atas penilaian laporan keuangan Pemkot Tual tahun 2021.
BPK : 21 Penerima Hibah Pemkab Malra Belum Tanggungjawab 6,4 M
“ Kami akan tetap pertahakan WTP, semuanya ini berkat kekompakan seluruh pimpinan OPD dan ASN Pemkot Tual dalam kerja sama yang baik, Terangnya.
Menyoal penetapan Perpres 33 tahun 2000 yang mulai diterapkan BPK RI dan tidak ada toleransi tahun 2022 terkait perjalanan dinas dalam daerah ( SPPD ) ASN, Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge, S.E menilai perpres 33 sangat merugikan Kota Tual sebagai kota kepulauan di Provinsi Maluku.
KPK Temukan Dokumen Kode Khusus di Ruang Kerja Wawali, Bappeda, dan PUPR Kota Ambon
“ Perpres 33 sangat merugikan Kota Tual, bayangkan SPPD ASN dalam satu hari Rp 150.000,-. Kalau ASN laksanakan perjalanan dinas ke Kecamatan PP Kur, pasti biaya itu tidak cukup untuk transportasi ( PP ). Sampai di kecamatan Kur, satu kali naik motor ojek harus keluar biaya sebesar Rp 100.000,-, “ Sorotnya.
Wawali Tual minta Pempus harus memperhatikan kebijakan tersebut yang sangat merugikan Kota Tual yang dikelilingi pulau dan lautan.
Wawali Tual : Musrengbang Jawab Tingginya Angka Pengangguran dan Kemiskinan
“ Hanya 2,8 % Kota Tual ada di daratan, sisanya dikelilingi lautan dan pulau – pulau, lalu bagaimana kita menjangkau pelayanan masyarakat di tiga kecamatan PP Kur, Tam Tayando dan Kur Selatan, ini yang harus dipikirkan Pempus. Kemarin dalam rapat bersama BPK RI perwakilan Maluku saya tekankan hal ini, agar penetapan regulasi Perpres 33 tahun 2000 jangan berpatokan pada wilayah pulau Jawa, harus berpihak dan merata khususnya Kota Tual yang paling unik di Indonesia Timur, “ Jelas Tamnge.
( Media Tual News )