Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kepulauan Aru, Provinsi Maluku melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sesca Taberima, S.H, M.H, kamis ( 05/04/2022 ), pukul 12.00 WIT melaksanakan proses eksekusi salah satu terpidana Kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dana PNPM Mandiri tahun 2011/2012, asal Kabupaten Maluku Tenggara, Amandus Ohoiwutun, masuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas II / B Tual.
Pantauan tualnews.com, awalnya proses eksekusi akan dilaksanakan, rabu ( 04/4/2022 ), namun karena satu dan lain hal, sehingga baru dapat dilaksanakan kamis siang.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kepulauan Aru, Provinsi Maluku melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sesca Taberima, S.H, M.H, kepada Media Tual News, membenarkan proses eksekusi atas terpidana Korupsi kasus PNPM Mandiri tahun 2011/2012, di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru.
Jampidum Setuju 12 Permohonan Penuntutan, Salah Satu Dari Kejari Tual
“ Jadi ada tiga terpidana Korupsi PNPM Mandir tahun anggaran 2011/2012, di Kecamatan Aru Utara masing – masing, Sahabudin Belsaway, Amandus Ohoiwutun, dan Josep Parinussa. Satu DPO, Sahabudin Belsaway ditangkap di Desa Marlasi, dan DPO kedua, Amandus Ohoiwutun ditangkap di Kota Langgur, Kabupaten Malra, “ Ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sesca Taberima, S.H, M.H.
Taberima mengaku, terpidana kasus korupsi, Amandus Ohoiwutun menjadi DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Aru, berdasarkan Keputusan Mahkama Agung ( MA ) Nomor : 1677/K/Pid.Sus/2018, tanggal 19 November 2019, dengan amar putusan menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa Amandus Ohoiwutun alias Nandy, pidana penjara empat tahun, denda Rp 200.000.000,-.
“ Dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan uang pengganti sejumlah Rp 835.306.000, “ Jelas Kasi Pidsus Kejari Aru.
Kejari Tual Klarifikasi Berita 11 Jaksa Dipolisikan di Polda Maluku
Diakui, dalam putusan MA tersebut, apabilah uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Kepulauan Aru, terpidana Amandus Ohoiwutun, dimasukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Tual, untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun, dan hukuman tambahan pidana kurungan selama tiga bulan, serta hukuman tambahan pidana penjara dua bulan.
11 Jaksa Kejari Tual Diduga Pakai Dokumen Palsu Jerat Koruptor
“ Dengan catatan, hukuman tambahan pidana kurungan dan / atau penjara dilaksanakan apabilah kewajiban membayar uang denda / uang pengganti tidak dilaksanakan, “ Terangnya.
Menyoal modus yang dilakukan para terpidana korupsi, Kasi Pidsus Kejaksaan Kepulauan Aru, Sesca Taberima, S.H, M.H mengaku ketiga terpidana korupsi membuat kegiatan fiktif dalam program Nasional Penanggulangan Kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat ( PNPM Mandiri ) tahun 2011/2012.
( Media Tual News )