Tual News – Penyidik Sat Reskrim Polres Tual, telah melaksanakan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap empat anggota Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Tual dalam kasus penembakan korban Ongen Kabalmay, 28 Maret 2022.
Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Polres Tual, Nomor : B/116/V/2022/ Reskrim, tanggal 04 Mei 2022, yang ditujuhkan kepada pelapor saudara Syalahudin Kabalmay.
Dalam surat yang diterima Media Tual News, menyebutkan kalau Kasat Reskrim Polres Tual, Hamin Siompo, S.E, menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan pelapor Udin Kabalmay dalam proses penyelidikan, telah dilakukan pemeriksaan dalam bentuk berita acara interogasi terhadap para saksi yakni :
- Syahlahudin Kabalmay ( pelapor )
- Mela Zain Junaidi Kabalmay ( korban )
- Rahmad Syafei Thaha ( Saksi )
- Ryand Fadli Rahayaan ( Saksi )
- Ali Mudasir ( Saksi )
- Dadang Kirkes Renwarin (Saksi )
- Roland Wattimena ( Saksi )
- Novri Pattamangi ( Saksi )
Dari data yang dimiliki tualnews.com, para saksi yang sudah dimintai keterangan penyidik Polres Tual, didalamnya empat Anggota BNN Kota Tual yang diperiksa dan dimintai keterangan polisi masing – masing, Ali Mudasir ( Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN ) Kantor BNN Kota Tual ) , Dadang Kirkes Renwarin ( Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN ) Kantor BNN Kota Tual ) , Roland Wattimena, ( Anggota Polres Tual yang ditugaskan di BNN ) dan Novri Pattamangi ( PNS pada Kantor BNN Kota Tual ).
Polres Tual Gelar Perkara di Mapolda Maluku
Sementara itu sesuai informasi yang dihimpun Media Tual News, Penyidik Satreskrim Polres Tual sejak jumat ( 06/5/2022 ) berangkat ke Ambon untuk menggelar kasus penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay di Mapolda Maluku.
Keluarga Kabalmay Nilai Tersangka Penembakan BNN Misterius
Dari gelar kasus ini, akan diketahui siapa tersangka utama oknum Anggota BNN Kota Tual yang menembak korban Ongen Kabalmay.
Hal ini terbukti melalui surat tertulis resmi Kapolres Tual, Dax Emmanuelle S.M., S.I.K, kepada Kapolda Maluku, perihal : permintaan gelar perkara.
Kabalmay Siap Duduki Polres Tual dan BNN, Tersangka Belum Ditetapkan
Surat klasifikasi biasa, Nomor : B/344/V/Huk.7.1/2022/Res Tual, tanggal 04 Mei 2022, melaporkan secara lengkap perkembangan penyelidikan kasus ini yang ditangani Satreskrim Polres Tual.
( Media Tual News )