Tual News – Keluarga Korban penembakan BNN Kota Tual, Saleh Al – Hamid menilai dengan ditemukan dua proyektil peluru pada Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di Jalan Pahlawan Revolusi, depan Rumah Dinas Dandim 1503 Tual yang berhadapan dengan Kantor KPPN Tual, maka dengan sendirinya mengugurkan penggunaan senjata api merek airsofgun.
“ Dengan penemuan dua selongsong peluru di TKP, maka kita menggugurkan penggunaan senjata api airsofgun, sebab ada proyektil didalam tubuh korban dan ada selongsong peluru, “ Jelas Saleh Al – Hamid yang juga Anggota DPRD Kabuopaten Mimika asal Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ) dalam Rilis Pers yang diterima Media Tual News, rabu ( 11/05/2022 ).
Diduga BNN Tual Dibalik Dugaan Transaksi Shabu Shabu Satu Karung
Al – Hamid mengaku seratus persen senjata yang dimiliki polisi, namanya colt 38, tidak memuntahkan selongsong, namun tertinggal didalam selinder tempat peluru itu berada.
“ Jadi ketika ditembak senjata polisi itu, maka proyektilnya lari, selongsong tertinggal disitu, tidak memuntahkan keluar selongsong, kecuali senjata milik Tentara, merek FN saat mereka tembak selongsongnya terlempar keluar dan juga senjata baru milik Tentara ada berbagai jenis yang memuntahkan selongsong seperti itu, “ Ungkap Politisi Hanura yang juga putera asal Kei.
Polres Tual Tingkatkan Kasus Penembakan Kabalmay Naik Penyidikan
Dirinya optimis Tim Forensik Mabes Polri mengetahui persis proyektil peluru dalam tubuh korban dugaan salah tembak BNN Kota Tual, Ongen Kabalmay sama dengan senjata api yang digunakan secara jelas.
“ Kasus ini sebetulnya sangat transparan dan jelas, sebab ada pelaku, korban, saksi dan barang bukti ( BB ), semuanya lengkap. Harusnya sebelum satu bulan kasus ini ditangani cepat oleh penyidik polisi, karena libatkan institusi lain. Jadi pertanyaan apakah senjata api yang dipegang BNN milik dia, adakah icin ataukah senjata ini milik polisi yang diambil, hanya Allah SWT yang mengetahui hal ini, “ Sorot Al –Hamid, mantan Anggota Polri yang saat ini sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mimika dua periode.
Info Shabu – Shabu Satu Karung, BNN Tual Akui Tembak Bandar Narkoba
Kata dia, ketika penyidik Polres Tual melakukan olah TKP, ditemukan selongsong peluru, artinya terjadi penembakan BNN Kota Tual sebanyak dua kali.
“ Penembakan dua kali ke arah dua korban saat itu, tapi bisa saja peluru pertama yang salah, kemudian peluru kedua kena korban Ongen Kabalmay, atau bisa saja peluru pertama yang kena, peluru kedua tidak kena dengan sasaran sama, artinya menembak dengan satu sasaran dengan double action, upaya pembunuhan ditempat, “ Ungkap Saleh Al – Hamid.
Diakui, dengan penemuan BB dua selongsong peluru tersebut, maka penembakan yang dilakukan sebanyak dua kali kepada korban, bukan keatas ataupun kebawah.
Kejari Aru Eksekusi Terpidana Korupsi Masuk Penjara
“ satu hal lagi kenapa pengamanan barang bukti lambat, misalnya mobil yang digunakan BNN saat itu, mereka bisa mengganti warna dan plat nomor mobil, dan ini namanya mengaburkan penyidikan polisi, “ Sorotnya.
Saleh Al – Hamid berharap dengan dinaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, maka dapat terungkap siapa penembak korban Ongen Kabalmay, termasuk jenis senjata dan peluru yang digunakan.
Sementara Pengacara Ahmad Matdoan, S.H, dalam keterangan kepada tualnews.com, menegaskan undercavor buy atau teknik pengungkapan pelaku kejahatan narkotika dengan cara penjebakan yang biasa dipergunakan polisi, sudah tidak diperbolehkan oleh Mahkamah Agung RI.
Polisi Bakal Tetapkan Tersangka BNN, Pelapor Terima SP2HP
“ Teknik undercavor buy atau penjebakan, sudah tidak dibolehkan Mahkamah Agung melalui putusan Kasus Sumardi di Kota Semarang. Hal ini diatur dalam pasal 75 dan 78 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ Tegas Matdoan.
MA: Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tidak Dibenarkan Menjebak Orang
Seperti dikutip Media Tual News dari detik.com, menyebutkan tentang seorang Kasdi yang diusir Mahakamah Agung (MA) karena memakai sandal?. Saat itu dia hendak menanyakan kasus anaknya, Sarmidi yang tersangkut narkoba dan belakangan Sarmidi dilepaskan. Ternyata, MA terbelah saat melepaskan Sarmidi.
Empat Anggota BNN Tual Diperiksa Polisi
Versi jaksa, kasus bermula saat dua anggota polisi Polrestabes Semarang, Adhi Prasetyawan dan Bambang Ariyanto mencium pergerakan Sarmidi yang sering mengedarkan ganja. Untuk mengungkapnya, ditunjuklah Afianto Agung Nugroho untuk menyamar dan berpura-pura membeli ganja ke Sarmidi. Namun saat itu Sarmidi sedang tidak mempunyai barangnya sehingga akan mengambil barang dari PT (DPO) di daerah Genuk, Semarang.
Lantas pada 12 Desember 2011 malam, Afianto menyamar dengan mengaku sebagai Ompong dan menyerahkan uang Rp 120 ribu ke Sarmidi untuk minta dibelikan ganja. Sesampainya di Genuk, terjadilah transaksi ganja. Afianto menunggu di pinggir jalan dan Sarmidi menemui PT dan membeli ganja yang ternyata hanya tinggal 1 paket.
Korban Penembakan BNN Tual Dirujuk Dokter ke Makassar
Usai transaksi, keduanya lalu pulang. Di perjalanan, sepeda motor yang dikendarai berhenti di SPBU dengan alasan Afianto hendak ke toilet. Tak berapa lama, Adhi dan Bambang pun membekuk Sarmidi. Tak ayal, Sarmidi pun kaget dan buru-buru membuang ganja di lokasi SPBU. Tetapi polisi langsung menggelandang Sarmidi ke kantor polisi.
Pada 4 Juli 2012 Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis Sarmidi selama 5 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 24 September 2012. Tidak terima, Sarmidi lalu kasasi.
Dalam proses ini, ayah Sarmidi, Kasdi mendatangi MA pada 14 Desember 2012. Saat itu Kasdi sempat diusir karena memakai sandal jepit dan baju lusuh. Atas kasus ini, MA telah meminta maaf kepada Kasdi dan masyarakat.
Diduga Kepala BNN Tual Bohongi Publik, Shabu Satu Karung Belum Dibuktikan
Setelah kasasi Sarmidi diproses, majelis kasasi ternyata terbelah. Duduk sebagai majelis kasasi yaitu hakim agung Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi. Persidangan berjalan alot dan terbelah menjadi dua kubu. Yaitu Zaharuddin + Surya VS Suhadi. Berikut perbedaan dan persamaan pandangan majelis dalam kasus tersebut:
Persamaan pandangan majelis:
Apa yang dilakukan Sarmidi telah memenuhi unsur perbuatan yaitu menguasai ganja. Hal ini disepakati oleh ketiga hakim itu. Namun apakah perbuatan itu merupakan perbuatan pidana? Menjawab hal ini, majelis hakim terbelah.
Perbedaan pandangan majelis:
Zaharuddin dan Surya menilai perbuatan itu bukanlah perbuatan pidana, kejahatan maupun pelanggaran. Alasannya, sesuai fakta hukum, kesengajaan atau maksud untuk membeli narkotika bukan datang atau lahir dari kehendak Sarmidi melainkan dari Afiyanto atau pihak kepolisian.
Rekonstruksi Penembakan BNN Tepat Depan Rumdis Dandim 1503 Tual
Sarmidi hanyalah korban dari skenario jebakan yang dimainkan cepu (informan) Afiyanto dan tim dari kepolisian. Siapa pun yang masuk dalam skenario jebakan semacam itu, menurut Zaharuddin dan Surya, tentu akan menjadi korban dari suatu penegakkan hukum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum.
“Bahwa di dalam negara hukum seperti Indonesia tidak dibenarkan adanya penegakkan hukum dengan cara melakukan penjebakan atau rekayasa kasus. Cara semacam ini melanggar sendi-sendi negara hukum,” putus majelis kasasi seperti dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/3/2014).
Dokter Unhas Berhasil Angkat Dua Serpihan Peluru Korban Penembakan BNN Kota Tual
Atas pandangan adanya unsur kejahatan dalam perbuatan ini, hakim agung Suhadi berseberangan. Menurutnya cara polisi itu dibolehkan dalam mengungkap kejahatan narkoba atau dikenal istilah undercover buy. Setelah dilakukan musyawarah, Suhadi kalah suara. Sarmidi pun lepas.
“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” putus majelis pada 8 Januari 2013 lalu.
( Media Tual News )