Cemarkan Nama Bupati Malra di Medsos, Rahantoknam Terancam Pidana

Hoaks

Tual News – Gara – gara mencemarkan nama baik Bupati Maluku Tenggara, Drs Hi. Mohamad Thaher Hanubun, di Media Sosial Facebook, salah satu warga Elat, Kecamatan Kei Besar, Jumri Rahantoknam alias Jumri terancam pidana pasal 311 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan data yang dihimpun Media Tual News atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purbo, S.H, dengan nomor reg.perkara : PDM-04/Tual/Eku.2/04/2022, tertanggal 04 April 2022 menyebutkan kalau pada hari kamis tanggal 13 Mei 2021, di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Jumri Rahantoknam alias Jumri membuat postingan di media sosial facebook yang isinya seperti ini.

FPLRM Demo Kejati, Soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Malra

Terdakwa-jumri-rahantoknam-alias-jumri-terancam-pidana-gara-gara-postingan-medsos-cemarkan-nama-baik-bupati-malra.
Terdakwa-Jumri-Rahantoknam-Alias-Jumri-Terancam-Pidana-Gara-Gara-Postingan-Medsos-Cemarkan-Nama-Baik-Bupati-Malra.

“ Menyikapi sandangan Bapak Pembangunan kepada Bupati Malra saat ini, menuai respon dari sekelompok pemuda. Ketua FPLRM angkat bicara, “ Sebut JPU dalam surat dakwaan yang diterima tualnews.com, kamis ( 19/05/2022 ).

Tiga Tahun Mobil Dana Desa Fiktif Ohoi Isso Parkir di Rumput Hijau

Kata Purbo, terdakwa Jumri memposting kalimat tersebut di medsos facebook menggunakan satu unit handphone ( HP ) merek Oppo tipe A11K.

“ Setelah saksi korban, Bupati Malra membaca postingan tersebut melalui screenshoot yang dikirimkan oleh saksi Debbie P.J. Bunga, S.H. saat itu saksi korban terkejut dan  marah, sebab merasa apa yang dituduhkan dalam kalimat tulisan di facebook oleh terdakwa tidak benar yaitu melakukan tindak pidana korupsi diberbagai ruang lingkup Pemkab Malra, “ Ungkap JPU Kejaksaan Negeri Tual.

KPK Diminta Bidik Dugaan Korupsi Bansos Malra 3,8 M

Menurut JPU, akibat postingan terdakwa Jumri Rahantoknam alias Jumri di medsos facebook telah diketahui khalayak ramai, dilihat dari respon terhadap postingan terdakwa berupa adanya komentar maupun beberapah orang memberikan tanda jempol didalam postingan terdakwa, sehingga saksi korban Muhamad Thaher Hanubun selaku Bupati Malra merasa difitnah  dan dicemarkan nama baiknya.

JPU Kejari Tual, yang juga Kasi Pidsus, Prasetyo Purbo, S.H mengaku berdasarkan berita acara koordinasi Sat Reskrim Polres Tual bersama Kejaksaan Tinggi Maluku, jumat 15 oktober 2021, pukul 11.00 WI, menyebutkan kalau terkait laporan dugaan korupsi Bupati Malra dan isteri yang proses penyelidikanya oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, telah dihentikan penyelidikanya, karena tidak ditemukan cukup bukti.

Belanja Hibah Pemkab Malra 2020 43 M, Rekomendasi BPK 2019 Belum Ditindaklanjuti

Namun kata dia jika dikemudian hari ditemukan bukti baru, proses penyelidikanya dibuka kembali.

JPU Kejari Tual mengaku dalam pertemuan koordinasi Sat Reskrim Polres Tual bersama Kejaksaan Tinggi Maluku  turut dihadiri :

  1. Rudy, S.H, M.H ( Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku )
  2. Almahday, S.H, M.H ( Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku )
  3. Rolly Manangpiring, S.H ( Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku ).

Diakui, akibat perbuatan terdakwa Jumri Rahantoknam alias Jumri, saksi korban Bupati Malra, M. Thaher Hanubun merasa nama baiknya sebagai pejabat publik tercemar.

Ada Apa Sepuluh Parpol Malra Bertemu Kejati Maluku ?

Kasus ini dijadwalkan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tual, sementara terdakwa Jumri Rahantoknam alias Jumri tidak dilakukan penahanan oleh JPU Kejaksaan Negeri Tual.

( Media Tual News )