Tual News – Komis Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara resmi, kamis ( 19/5/2022 ) melaksanakan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Ivana Kwelju dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TPK ) suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 – 2016, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.
KPK Tahan Mantan Bupati Bursel, Diduga Terima Fee Proyek 10 M
Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, jumat ( 20/05/2022 ), mengaku Tim Jaksa, Kamis (19/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Ivana Kwelju ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.
“ Penahanan saat ini telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan sementara waktu tempat penahanan Terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, “ Tegas Fikri.
KPK Periksa 10 Kadis dan 9 Pengusaha Kota Ambon
Kata Jubir KPK, Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dikatakan Terdakwa Ivana Kwelju didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 13 UU Tipikor.
( Media Tual News )