Belanja Hibah Pemkab Malra 2020 43 M, Rekomendasi BPK 2019 Belum Ditindaklanjuti

Bpk

Tual News – Penanggungjawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin, S.E..Ak, CA, CSFA, menegaskan dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI atas laporan hasil pemeriksaan sistem pengedalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, tahun anggaran 2020,  tanggal 27 Mei 2021, yang diterima Media Tual News menyebutkan realisasi belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi pada laporan realisasi anggaran ( audited ) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 43.193.385.000,- dan 42.707.835.000,- atau 98,88 %.

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kesra Malra Dilimpahkan ke Ambon

Menurut Abidin, hibah tahun 2020 diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Malra Nomor 67 tahun 2020 tentang penetapan penerima dana hibah dan bantuan sosial Pemkab Malra, selanjutnya keputusan tersebut diubah dengan keputusan Bupati Malra Nomor : 810 tahun 2020, tentang perubahan atas keputusan Bupati Malra Nomor 67 tahun 2020.

“ Atas keputusan tersebut terdapat 52 penerima hibah dengan nilai total Rp 20.626.195.000, “ Ungkap Penanggungjawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku.

23 Penerima Hibah Pemkab Malra Belum Tanggungjawab 6,4 M

Dana hibah

BPK menyesalkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Malra tahun anggaran 2019 masih terdapat permasalahan pengelolaan dana hibah yang sama pada semester II tahun 2020, sesuai rekomendasi BPK  belum sepenuhnya ditindaklanjuti Bupati Malra.

BPK Temukan Bansos Malra 2020 3,8 M Tak Sesuai Aturan

Permasalahan yang sama, kata dia ditemukan BPK dalam pengelolaan  belanja hibah yang tidak sesuai ketentuan tahun 2019  yakni :

  1. Penerima hibah belum sepenuhnya menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada Pemkab Malra sebesar Rp 4.719.693.800,-
  2. Laporan pertanggungjawaban tidak didukung bukti yang sah.
  3. Proposal dan naskah perjanjian hibah daerah ( NPHD ) tidak disertai rincian penggunaan kebutuhan.
  4. Rencana anggaran biaya ( RAB ) atau proposal pekerjaan konstruksi yang diajuhkan tidak dibuat dan ditandatangani oleh badan hukum atau perorangan yang memiliki kompetensi dibidang konstruksi.

“ hasil pemeriksaan atas pengelolaan hibah tahun anggaran 2020 menunjukkan bahwa tidak ada peningkatan signifikan atau pengendalian pengelolaan belanja hibah, karena ditemukan kembali permasalahan yang sama di tahun 2020, “ Jelas Abidin.

Dua Tahun Mobil Dana Desa Fiktif Ohoi Semawi Tak Mampu Ditangani Tipikor Polres Tual

Kata BPK dari pemeriksaan uji petik terhadap pertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA 2020, terdapat 23 penerima hibah sebesar  Rp 10.758.252.000,- yang belum mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan hibah yang diterima sebesar Rp 6.454.951.200,-.

“ Laporan pertanggungjawaban tidak didukung bukti lengkap dan sah, diketahui dari satu penerima hibah yakni, Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Malra sebesar Rp 439.632.000,-, “ Terang Abidin.

Dana Desa Dusun Fair Jadi Pintu Masuk Jaksa Bongkar Korupsi

Selain itu Penanggungjawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin, S.E..Ak, CA, CSFA, mengaku BPK menemukan rincian proposal hibah dan naskah perjanjian hibah daerah yang tidak menjelaskan penggunaan kebutuhan secara rinci.

“ Terdapat lima proposal pengajuan dan pertanggungjawaban hibah yang tidak disertai dengan rincian anggaran biaya ( RAB ). Pada proposal atau pertanggungjawaban  hanya cantumkan  jenis pekerjaan utama dan nilai, tanpa disertai ukuran atau volume yang akan dikerjakan, “ Sorotnya.

Dana Desa Dusun Fair Jadi Pintu Masuk Jaksa Bongkar Korupsi

Abidin mencontohkan, dari lima proposal tersebut, salah satunya belanja hibah kepada panitia rehabilitasi Unio Projo Langgur, dimana dalam proposal yang diajuhkan panitia pembangunan sebesar Rp 1.014.592.000,- dengan hanya merincikan :

  1. Pekerjaan atap                Rp   573.827.000,-
  2. Pekerjaan plafond           Rp   271.750.000,-
  3. Pekerjaan pengecatan    Rp     30. 000.000,-
  4. Lain – lain ( AC, WC/MK) Rp  139. 015.000,-

( Media Tual News )