Tual News – 23 penerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020, sebesar Rp 10.758.252.000,- belum mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan anggaran hibah yang diterima. Hal ini terbukti dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI atas laporan hasil pemeriksaan sistem pengedalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, tahun anggaran 2020 menemukan nilai hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 6.454.951.200,-.
Hal ini tertuang dalam temuan BPK RI yang ditandatangani penanggungjawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin, S.E..Ak, CA, CSFA tanggal 27 Mei 2021, yang diterima Media Tual News.
Bupati Bogor Tertangkap Tangan KPK Saat Beri Suap Buat BPK Peroleh WTP
Menurut BPK, berdasarkan hasil uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja hibah diketahui satu penerima hibah, yaitu Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Malra telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban atau penggunaan dana hibah, namun tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 439.632.000,-.
Selain itu Kata penanggungjawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin, dari rincian dan naskah perjanjian hibah daerah tidak menjelaskan penggunaan kebutuhan secara rinci.
BPK Temukan Bansos Malra 2020 3,8 M Tak Sesuai Aturan
“ Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kalau terdapat lima proposal pengajuan dan pertanggungjawaban dana hibah yang tidak disertai dengan rincian biaya ( RAB ) pada proposal atau pertanggungjawaban hanya mencantumkan jenis pekerjaan utama dan nilainya, tanpa disertai ukuran dan atau volume yang akan dikerjakan, “ Ungkapnya.
Berikut temuan lima belanja hibah yang tidak sesuai ketentuan :
- Belanja hibah kepada panitia rehabilitasi Unio Projo sebesar Rp 1.014.592.000,-
- Belanja hibah kepada panitia pembangunan gereja GPM Ohoi Hollat sebesar Rp 1.000.000.000,-
- Belanja hibah kepada panitia pembangunan gereja baru Elim Ohoi Ohoidertawun sebesar Rp 1.000.000.000,-
- Belanja hibah kepada Pengurus KONI Kabupaten Malra sebesar Rp 1.500.000.000,-
- Belanja hibah kepada Dewan Kerajinan Nasional Daerah sebesar Rp 439.632.000,-.
Sedangkan kata penanggungjawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin, S.E..Ak, CA, CSFA, ada juga temuan rencana anggaran biaya atau proposal pekerjaan konstruksi yang diajuhkan tidak dibuat dan ditandatangani oleh Badan Hukum atau perorangan yang memiliki kompetensi dibidang konstruksi yakni proposal belanja hibah kepada panitia pembangunan gereja katholik Kolser senilai Rp 2.500.000.000,-, belanja hibah kepada panitia pembangunan masjid Ohoi Mastur Lama senilai Rp 1.200.000.000,-, belanja hibah kepada panitia rehablitasi Unio Projo senilai Rp 1.014.592.000,-, belanja hibah kepada panitia pembangunan gereja GPM Ohoi Hollat senilai Rp 1.000.000.000,- dan belanja hibah panitia pembangunan gereja baru Elim Ohoi Ohoidertawun senilai Rp 1.000.000.000,-.
BPK :Terjadi Pemborosan SPPD DPRD Malra ke Kota Tual Rp 584.411.000
Selain itu BPK RI Perwakilan Maluku juga menemukan bantuan hibah tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran 2020, hal ini terlihat dari temuan pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokumen pertanggungjawaban dan rekening koran penerima hibah terdapat saldo bantuan hibah yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun 2020 yakni
- Belanja hibah kepada panitia pembangunan gereja Katholik Kolser sebesar Rp 416.415.369,- per 31 desember 2020. Sisa dana tersebut telah digunakan pada tahun 2021 sehingga sisa dana per 26 Februari 2021 sebesar Rp 356.540.411,-.
- Belanja hibah kepada panitia rehablitasi Unio Projo sebesar Rp 522.000,-
- Belanja hibah kepada Dewan Kerajinan Nasional Daerah sebesar Rp 916.956,-.
Abidin mengaku dari hasil wawancara yang dilakukan kepada penerima hibah tersebut, diketahui kalau penerima hibah akan menggunakan sisa dana tersebut pada tahun 2021, untuk melanjutkan pembangunan / program yang diajuhkan kepada Pemda.
BPK :Terjadi Pemborosan SPPD DPRD Malra ke Kota Tual Rp 584.411.000
“ Penerima hibah tidak mengetahui bahwa sesuai peraturan Bupati Malra Nomor 15 tahun 2018, pasal 43 tentang penerima dana hibah dan bantuan sosial wajib mengembalikan sisa dana apabilah penggunaan masih terdapat sisa anggaran dan menyetorkan ke rekening kas umum daerah,kewajiban ini juga tidak dicantumkan dalam NPHD, “ Sorot penanggungjawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin, S.E..Ak, CA, CSFA.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Malra melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ) menyatakan kepada BPK kalau Pemkab Malra akan lebih proaktif dalam meminta laporan pertanggungjawaban penerima bantuan hibah termasuk meminta pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti – bukti yang sah.
Walikota Ambon Resmi Ditahan di Rutan KPK
“Ke depan kami perhatikan proposal hibah dan memperbaiki naskah perjanjian hibah daerah ( NPHD ) sesuai penggunaan kebutuhan dan peraturan Bupati Malra Nomor 15 tahun 2018, “ Ujar Kepala BKAD Pemkab Malra kepada BPK RI Perwakilan Maluku.
( Media Tual News )