Tual News – Patut diduga Tim Pengawasan Orang Asing ( Tim Pora ) Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku yang dikoordinir langsung Kantor Imigrasi Kelas II Tual berkinerja buruk dan kecolongan, pasalnya puluhan Warga Negara Asing ( WNA ) yang adalah nelayan kapal asing Myanmar, Thailand, Kamboja dan Philipina berhasil menipu Tim Pora yang terdiri dari Imigrasi, Kesbangpol, Polres Tual, Kodim 1503 Tual, Lanal Tual, Lanud D Dumatubun, , Bea – Cukai, Kejaksaan, Disdukcapil, Badan Narkotika Nasional (BNN ), dan Badan Intelejen Negara ( BIN ).
Hal ini terbukti, ketika tualnews.com, meminta konfirmasi Kepala Bidang Ormas, Politik dan Budaya, Kantor Kesbangpol Kota Tual, M. Zein Bugis, S.H, senin ( 11/04/2022 ), membenarkan sesuai data hasil pantaun Kesbangpol atas keberadaan orang asing yang adalah eks nelayan ABK Asing yang berdomisili dan tersebar di Desa / Dusun Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara berjumlah puluhan WNA.
“ Benar, sesuai data Kantor Imigrasi Kelas II Tual yang masuk di Kesbangpol , tercatat 15 WNA di Kota Tual dan 25 WNA di Kabupaten Malra. Namun dari hasil pantauan Kesbangpol Kota Tual bulan September – November 2021, dari keberadaan 15 WNA yang berdomisili di Kota Tual sudah puluhan tahun lamanya, dua WNA sudah pindah domisili Ke Kota Ambon dan Pulau Jawa, ikut anak istri, “ ungkap Kabid Ormas, Politik dan Budaya Kantor Kesbangpol Kota Tual.
Kesbangpol Tual Minta Disdukcapil Tertibkan Puluhan WNA Punya KTP & KK WNI
Bugis mengaku, setelah Kantor Kesbangpol melakukan pendataan ulang atas domisili puluhan WNA yang tinggal tersebar di Desa / Dusun, pada enam kecamatan di Kota Tual, bahkan sudah menikah dan beranak cucu, terbukti dari dari 13 WNA di Kota Tual, jumlahnya membengkak menjadi 24 WNA.
“ jumlah WNA terbanyak di Kota Tual berasal dari Negara Myanmar, Thailand, Kamboja, dan satu WNA Philipina, “ Terangnya.
Puluhan Nelayan Asing Kawin dan Tinggal di Kei, Punya KTP Resmi WNI
Kata dia, dari hasil Rapat Koordinasi Kesbangpol 11 Kab/ Kota di Provinsi Maluku bersama Kementerian Hukum dan HAM RI, November 2021, tercatat hanya Kota Tual satu – satunya yang melaporkan data keberadaan WNA sebanyak 24 Kepala keluarga ( KK ).
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tual, Lexie Aldrin Mangindan, ketika dikonfirmasi tualnews.com, senin ( 11/04/2022 ), membenarkan kalau pihaknya memiliki data 60 Warga Negara Asing ( WNA ) yang tersebar di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ).
Imigrasi Tual Deportasi Satu Warga Filipina Lewat Bandara Soekarno Hatta
Kata Lexie, puluhan WNA tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian seperti Paspor dan Visa, serta sudah berdomisili puluhan tahun, lalu kawin dengan masyarakat pribumi, bahkan memiliki identitas kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ) seperti KTP dan KK.
“ Keberadaan WNA di Kota Tual sebanyak 15 orang, dan Kabupaten Malra, 19 WNA. Sisanya tersebar dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Tual seperti di Aru, MTB dan MBD, “ Jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tual.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Kodam XVI Pattimura, secara resmi senin ( 11/4/2022 ), menyurati Kantor Imigrasi Kelas II Tual, meminta data keberadaan WNA yang tersebar diwilayah hukum Kantor Imigrasi Tual.
( Media Tual News )