Tual News – Salah satu perwakilan keluarga Marga Rettob Muslim asal Watdek, Yahya Rettob, dalam orasinya sebelum pelaksanaan pemasangan 100 buah tanda larangan adat Kei sasi ( hawear – red ), sabtu ( 23/04/2022 ), minta Forkopimda Kabupaten Malra dan Kota Tual, di Provinsi Maluku agar jangan terlalu menekan masyarakat adat, sebab apa yang diperjuangkan Marga Rettob – Rettobnangan adalah memperjuangkan hak dan harga diri atas tanah adat sebagai pemilik tanah yang sudah digunakan Pemkab Malra puluhan tahun.
“ kenapa Muspida terlalu menekan kami, bilang sabar..sabar, sampai kapan, “ Tegas Rettob, dalam orasinya didepan rumah Eby Rettob di Langgur, Kabupaten Malra.
100 Buah Sasi Adat Kei Marga Rettob Diserahkan Buat Pemkab Malra
Dirinya mengatakan, sejarah mencatat tanah adat milik Marga Rettob menjadi jaminan para penguasa saat ini berkuasa di Kabupaten Malra.
“ Kami telah dianaktirikan oleh Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, “ ujarnya.
Kata Rettob, pada tahun 1953 terjadi perebutan wilayah saat itu, dan tanah milik Marga Rettob dicuri oleh tiga Kepala Desa, sebab sebagai pemilik tanah tidak mengetahui penyerahan tanah tersebut kepada Pemkab Malra.
Warga Taar Sasi Kantor Desa, Tuntut Gelar Pilkades
“ Tanah kami jadi jaminan, baru lahirkan Kabupaten Malra, dengan kepemimpinan saat ini yakni Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, “ Jelasnya.
Rettob mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Tual ( PN Tual ) dalam perkara tanah tersebut, yang menyebutkan gugatan Marga Rettob tuntut ganti rugi kepada Pemkab Malra sudah kadaluarsa.
Pelopor Merek Kecantikan Halal Indonesia, Wardah Siap Sambut Penjualan Ramadhan Bersama Ginee
“ Ini keputusan salah, sebab tanah Rettob – Rettobnangan dan Maturbongs Kolser, tersirat dalam satu surat penyerahan tahun 1953. Namun ketika proses berjalan dari tahun ke tahun, Maturbongs Kolser menggugat Pemkab Malra, maka secara yuridis, PN Tual memutuskan agar Pemkab Malra bayar ganti rugi atas hak tanah milik Marga Maturbongs, “ Ungkapnya.
Dikatakan, setelah Marga Rettob menggugat Pemkab Malra beberapah bulan lalu, oknum Majelis Hakim PN Tual dengan lancang memberikan keputusan, kalau tuntutan Marga Rettob tentang ganti rugi bersifat kadaluarsa.
Eby Rettob Gugat Tanah Pemkab Malra 45,6 Ha
“ Buka matamu, belajar itu yang namanya Yuresprodensi, yakni produk putusan terdahulu dijadikan sebagai acuan untuk memutuskan perkara yang sementara berjalan, apakah siknron atau tidak. Kalau itu sesuai maka alat bukti tersebut digunakan sebagai dasar untuk memutuskan perkara, “ Sesal Yahya Rettob.
Dirinya mempertanyakan, alasan Pemkab Malra membayar ganti rugi kepada Marga Maturbongs Ohoi Kolser, sementara kepemilikan tanah milik Marga Rettob yang digunakan Pemkab Malra tidak direalisasikan ganti rugi.
PH Rettob Kecewa, Tergugat Tak Bawah Resume Perkara
“ Putusan PN Tual, kalau tuntutan ganti rugi Marga Rettob kadaluarsa, anda belajar hukum dimana, “ Tanya Rettob.
Rettob menilai kondisi daerah yang tidak aman, namun sangat disayangkan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun berangkat ke Ambon, meninggalkan Forkopimda Malra dan Kota Tual berjibaku mengurus daerah.
“ Ini ada apa sebenarnya, apakah ini yang disebut pemerintah benar, apapun pahitnya Pemerintah hadir dan melayani rakyat, bukan membiarkan masyarakat seperti ini, apalagi pergi meninggalkan daerah. Kalau pemimpin seperti itu, Yahya Rettob juga bisa memimpin daerah ini, “ Sorotnya.
( Media Tual News )