Tual News – Rapat Koordinasi ( Rakor ) Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI bersama Gubernur Maluku, dan Raja Maur Ohoi Wut yakni Theodorius Rahail dan Leopoldus Rahail, gagal dilaksanakan, selasa ( 05/4/2022 ), karena belum hadirnya Bupati Malra, M. Thaher Hanubun dan Ketua DPRD Malra, M. Kudubun.
Rakor yang sedianya difasilitasi Menko Polhukam RI itu akhirnya ditunda lagi, senin ( 11/4/2022 ).Berdasarkan pantauan tualnews.com, di Kantor DPRD Malra, Raja Maur Ohoiwut, Theodorius Rahail hadir bersama sejumlah warga masyarakat dan 14 Calon Kepala Ohoi Tunggal di Kecamatan Kei Besar Utara Timur dan Kei Besar Utara Barat yang telah dikukuhkan secara adat Kei dengan cara makan tanah, untuk mengikuti rakor zoom meeting secara virtual.
Raja Theodorius bersama warga masyarakat datang di gedung wakil rakyat menggunakan pakaian adat Kei bercorak merah, namun sangat disesalkan tidak satupun wakil rakyat yang ada di DPRD Malra.
Tampak Sekretaris DPRD Malra, DR. Andi Savsavubun, didampingi Bagian Hukum Kantor DPRD, Gerson Rumheng, S.H yang dapat menerima kedatangan puluhan warga masyarakat asal Maur Ohoiwut tersebut.
Sementara itu berdasarkan surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Nomor : B.626/HK.02.01/3/2022, tertanggal 11 Maret 2022, ditanda tangani Deputi Bidkoor Hukum dan HAM, Arizal, menegaskan tentang tindak lanjut laporan pengaduan Theodorius Rahail.
Dalam surat resmi Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam itu, secara tegas menguraikan permasalahan laporan pengaduan yang disampaikan Theodorius Rahail dan telah berkoordinasi dengan Gubernur Maluku, melalui surat Nomor : B.3315/HK.02.01/01/2022, tanggal 17 November 2021.
27 Ohoi di Kebut Masih Bertatus Pejabat Karena Kendala Raja Maur Ohoiwut
Dalam koordinasi masalah ini, Gubernur Maluku, Murad Ismail telah memberikan jawaban kepada Kemenko Polhukam, melalui surat Nomor : 140/4275, tanggal 30 Desember 2021 yang pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
- Perselisihan antara saudara Theodorius Rahail selaku Kepala Rashap Raja Maur Ohoiwut dengan Bupati Malra, disebabkan karena pelantikan Kepala Desa/ Ohoi Watlaar yang tidak sesuai pasal 2 Perda Malra Nomor : 4 tahun 2009, tentang tata cara pencalonan, pemilihan dan pelantikan kepala ohoi atau Ohoi Rat.
- Saudara Theodorius Rahail merasa dirugikan, karena berkas pencalonan Kepala Desa Kilwair, atas nama Yohanes Serwutyanan yang diproses oleh Camat Kei Besar Utara Timur, dilakukan tanpa dilengkapi rekomendasi dari Raja Maur Ohoiwut yang sah yaitu saudara Theodorius Rahail, sebagaimana dimaksud dalam pasal a qua.
- Secara administratif, Theodorius Rahail selaku Kepala Ratshap Raja Maur Ohoiwut, berdasarkan ketentuan SBB :
- Surat tugas yang dikeluarkan Pemkab Malra kepada saudara Theodorius Rahail, selaku Tokoh Masyarakat Maur Ohoi Wut tanggal 6 Mei 1999.
- Keputusan Mata Rumah Faam Rahail di Desa Watlaar, Nomor : 01/K.F.RWT-P/XII/2009, tanggal 11 Desember 2009, tentang Pemilihan dan Pengangkatan Raja Maur Ohoiwut oleh mata rumah Faam Rahail Rahan Lehk – Lehk yang telah memutuskan dan menetapkan Theodorius Rahail.
- Silsilah asal – usul turunan Raja Maur “ Rat Bohir “ yang ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Watlaar tanggal 22 Januari 2019
- Berita acara pertemuan mata rumah Faam Rahail Rahan Lehk – Lehk ke III di Watlaar, tanggal 23 Januari 2019.
- Surat Keputusan Kepala Faam Rahail, Nomor : 01/K.F.RWT-P/I/2019 tentang Penetapan Raja Maur Ohoi Wut yang sah.
- Surat Keputusan Masyarakat Adat Lor Siuw pemangku adat Lor Maur Ratshap Maur Ohoiwut Laar Yaan Mun, Nomor : 01 / XII/2009/Pemangku Adat Lor Maur tentang pengesahan, pemilihan dan pengangkatan Raja Maur Ohoiwut / Lor Maur.
Gubernur Maluku dalam surat tertulis itu juga menegaskan, selain bukti fisik administrasi, hal ini juga diperkuat dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ambon, Nomor : 03 / G / 2012 / PTUN.ABN yang telahberkekuatan hukum tetap / inkracht, dengan amar putusan menyatakan batal dan dicabut Surat Keputusan Bupati Malra Nomor : 399 tahun 2011, tanggal 8 Desember 2011, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Ohoi Kilwair, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Malra serta permohonan Kuasa Tergugat / Pembanding atas nama P.B. Roy Rahayaan, S.H, M.Si, perihal mohon pencabutan perkara banding Nomor : 03/G/2012/PTUN.ABN, tanggal 31 Juli 2012 yang ditujuhkan kepada PTUN Ambon.
Peryataan Camat Soal Ada Dua Kepala Marga Rahail Sesat
Kemudian, kata Gubernur Maluku, tindak lanjut dari hasil keputusan PTUN dimaksud, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) menyampaikan surat yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal kepada Gubernur Maluku, Nomor : 180 /2246/Sj, tanggal 2 Mei 2013, dengan tembusan kepada Bupati Malra dan saudara Theodorius Rahail MBA, soal pelaksanaan Putusan PTUN Ambon, Nomor : 03/G/2012/PTUN.ABN yang telah berkekuatan hukum tetap.
“ untuk memberikan kepastian atas penyelesaian persoalan dimaksud, Pemprov Maluku menindaklanjuti melalui surat kepada Pemkab Malra sebanyak tiga kali yakni surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Maluku, Nomor : 180/2839 tanggal 22 Agustus 2019, perihal pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap / inkracht, “ jelasnya.
Soal Kades, Ohoi Watlaar Dipasang Sasi
Selanjutnya, ditindaklanjuti lagi dengan surat Sekretaris Daerah Maluku, Nomor : 180/1515, tanggal 28 April 2020, perihal pemberitahuan dan Surat Gubernur Maluku, Nomor : 180/3214, tanggal 04 Oktober 2021, perihal pemberitahuan.
Gubernur Maluku, Murad Ismail, juga mengaku hal ini juga ditindaklanjuti melalui surat dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Nomor : B/0033/LM.42-29/0025.2019/I/2022 tanggal 15 Januari 2020, perihal penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ( LAHP ) kepada Bupati Malra, namun hingga saat ini belum ada kejelasan atas penyelesaian masalah dimaksud oleh Pemkab Malra.
Rekonstruksi Penembakan BNN Tepat Depan Rumdis Dandim 1503 Tual
“ atas dasar itu, kami telah meminta penjelasan resmi Pemkab Malra, melalui Surat Gubernur Maluku Nomor : 140/4252, tanggal 28 Desember 2021, perihal penyelesaian masalah pelantikan Kepala Ohoi Watlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, tanpa musyawarah mata rumah Rahail dan rekomendasi Raja Maur Ohoiwut, serta meminta penjelasan terkait belum ada penyelesaian masalah saudara Theodorius Rahail MBA, untuk disampaikan kepada Pemprov Maluku dalam kurun waktu dua minggu, “ Tandas Gubernur Murad Ismail dalam surat resmi kepada Menkopolhukam RI di Jakarta, tanggal 30 Desember 2021.
Sesuai jadwal, Rakor bersama ini akan kembali digelar, senin ( 11 /4/2022 ) dan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) DPRD Kabupaten Malra bersama Raja Maur Ohoiwut, Theodorius Rahail.
( Media Tual News )