Pemkot Tual Diminta Bentuk Tim Berantas Mafia Kependudukan

Praktisi-hukum-unppati-ambon-doktor-sherlock-halmes-lekipiouw
Praktisi-Hukum-Unppati-Ambon-Doktor-Sherlock-Halmes-Lekipiouw

Tual News – Pemerintah Daerah Kota Tual, Provinsi Maluku, diminta segera mengambil langkah preventif dalam menyelesaikan akar permasalahan, pencabutan dokumen kependudukan KTP dan KK atas nama Mikael Songjanan, yang ditemukan memiliki dokumen palsu, karena masih berstatus Kewarganegaraan Myanmar,  salah satunya membentuk Tim Pemberantasan Mafia Kependudukan, melibatkan satuan internal pemerintah dan instansi penegak hukum agar dapat memutus mata rantai kejahatan kependudukan dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum.

Demikian penegasan Praktisi Hukum Universitas Pattimura Ambon ( Unppati ), DR. Sherlock Halmes Lekipiouw, kepada tualnews.com, senin malam ( 11/04/2022 ).

Tim Pora Kota Tual Kecolongan, Puluhan WNA Punya NIK dan KK WNI ?

“ Jika dokumen itu patut diduga diperoleh secara melawan hukum (ilegal)  maka, beban pertanggung jawaban hukumnya tidak saja kepada pemilik dokumen, tetapi juga diletakan tanggung jawab hukum bagi oknum pejabat dan/atau orang yang memiliki peran (hubungan hukum) terlibat secara aktif (causalitas) baik sebagai pribadi maupun dalam kedudukan sebagai pejabat, ” Tegas DR. Sherlock Halmes Lekipiouw.

Pengamat Hukum Tata Negara di Provinsi Maluku itu, menilai ada cacat prosuderal,  karena dasar perbuatan hukumnya (pembuatan/penerbitan dokumen) in cause  merupakan ranah hukum administrasi, sehingga  mekanisme pembatalan dengan menggunakan asas acontrario actus oleh instansi yang berwenang tetap harus ada pertanggung jawaban hukum (tanggung gugat).

Kesbangpol Tual Minta Disdukcapil Tertibkan Puluhan WNA Punya KTP & KK WNI

“ Hal ini mutlak dilakukan oleh karena not authority without responsibility. Jika pengujian terhadap dugaan maladministrasi in cause penerbitan dokumen a quo terdapat unsur melawan hukum, tentunya akan berdampak pula terhadap aspek pidana (personal responsibility), “ Tegasnya.

Kata Sherlock, selain cacat prosuderal, ditemukan cacat substansial, karena peraturan dasar yang  mengatur aspek pembatalan dokumen aquo melalui asas acontrario actus, namun demikian perlu ditelusuri (pengujian) cara perolehan dan/atau pemenuhan syarat dan prasyarat atas pemenuhan hak dan kewajiban baik terhadap kepemilikan dokumen a quo maupun terhadap pejabat yang berwenang (pyb) yang menerbitkan dan/atau mengeluarkan dokumen a quo.

Puluhan Nelayan Asing Kawin dan Tinggal di Kei, Punya KTP Resmi WNI

“  Oleh karena itu dengan dikeluarkannya Surat Pembatalan atas dokumen a quo, maka dengan sendirinya patut diduga telah terjadi perbuatan mal administrasi dan perbuatan pidana (suap/pungli), “ Jelasnya.

Dikatakan, pembatalan dokumen dan kemudian diikuti dengan perbaikan atas pemenuhan syarat dan prasyarat sesuai dengan ketentuan perundang undangan,  tidak berarti bahwa secara hukum permasalahan atas dugaan dokumen ilegal akan selesai.

Diduga Ada Yang Salah Dalam Rekrutmen Calon Tamtama TNI – AD Songjanan

“ Selesainya perbuatan hukum a quo adalah soal administrasi,  tetapi bukan soal substansi hukumnya, apalagi jika kemudian bukan hanya satu satu (tetapi lebih) kepemilikan dokumen patut diduga ilegal, “ ujarnya.

Menurut DR. Sherlock Halmes Lekipiouw, disitu ditemukan juga cacat wewenang, sebab dalam hukum administrasi menentukan kalau  setiap penggunaan wewenang harus dapat dipertanggung jawabkan mengingat wewenang itu memiliki sifat konstitutif (memliliki hak dan kewajiban serta melahirkan akibat hukum).

Calon Prajurit TNI Songjanan Viral di Medsos, Karena Sang Ayah WNA

“ Bahkan dalam UU Administrasi Pemerintahan juga diatur akibat hukum atas penggunaan wewenang (khususnya wewenang pemerintahan) diantaranya (1) bertindak diluar wewenang, (2) tidak berwenang dan (3) mencampuradukan wewenang, “ Terangnya.

Menyoal tentang apa yang harus (akan) dilakukan terhadap permasalahan tersebut ?, kata dia, merujuk pada dalil hukum tata negara, dimana seseorang tidak boleh menderita kerugian sebagai akibat perbuatan melanggar hukum dan sebaliknya seseorang pun tidak diperbolehkan mendapatkan keuntungan dari suatu perbuatan melangar hukum.

“ Maka tentunya proses penegakan hukum tetap harus dilakukan baik melalui pendekatan hukum administrasi, pidana bahkan melalui instrumen keperdataan termasuk upaya perlindungan hukum yang berkeadilan, “ Pintahnya.

( Media Tual News )