Tual News – Ketua Partai Garuda Kota Tual, Alwi Ohoibor, ketika dikonfirmasi tualnews.com, jumat ( 09/4/2022 ), meminta Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Tual, di Provinsi Maluku, segera membuktikan informasi penangkapan bandar narkoba, senin malam ( 28/3/2022 ), pukul 21.00 WIT, dengan barang bukti narkoba jenis shabu – shabu sebanyak satu karung.
Permintaan ini disampaikan Ketua Parpol Garuda Kota Tual, mengingat penembakan yang dilakukan Anggota BNN Kota Tual, terhadap korban Ongen Kabalmay, diduga tidak memenuhi standar SOP BNN, sesuai peraturan yang dikeluarkan Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Nomor : 22 tahun 2016, tentang pengelolaan senjata api dilingkungan BNN.
Komnas HAM Diminta Turun Tangan Usut Kasus Penembakan Kabalmay
“ kami minta BNN segera buktikan informasi BB shabu – shabu satu karung dalam penangkapan dan penembakan bandar narkoba, seperti yang disampaikan Kepala BNN Kota Tual dalam Konferensi Pers, sehingga tidak membuat bingung masyarakat, “ Pintah Ketua Partai Garuda Kota Tual, Alwi Ohoibor.
Ohoibor menyesalkan tindakan Anggota BNN Kota Tual yang menembak korban Ongen Kabalmay, tepat didepan jalan utama Rumah Dinas Dandim 1503 Tual, berhadapan dengan Kantor KPPN Tual.
Ketua RT Akui Warga Dengar Tembakan Dua Kali Dekat Rumdis Dandim
“ ini satu kebohongan besar yang dilakukan BNN Kota Tual, massa Anggota BNN tembak korban Ongen Kabalmay yang diduga sebagai bandar narkoba, lalu lari tinggalkan korban di tempat kejadian perkara, “ sesalnya.
Menyoal apabilah BNN Kota Tual mampu membuktikan informasi penangkapan narkoba jenis shabu – shabu satu karung itu, Ohoibor mempertanyakan pembuktian itu dari mana, sebab baru pernah terjadi penembakan seseorang yang diduga bandar narkoba, lalu Anggota BNN Kota Tual melarikan diri meninggalkan TKP.
Kapolres Tual Benarkan Penembakan OTK di Depan Kantor Dinkes
“ pembuktianya dari mana, sebab saat penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay, harus dibuktikan dengan penahanan dan tertangkao tangan barang bukti shabu – shabu satu karung, jangan tembak orang lalu lari kasi tinggal korban, lalu dimana alat bukti narkoba satu karung itu ?, “ Sorot Ketua Partai Garuda Kota Tual.
Dirinya berharap BNN Kota Tual bertindak jujur, jangan membuat pernyataan yang membingungkan publik, intinya BNN harus fokus pada penembakan korban Ongen Kabalmay dan alat bukti sesuai informasi berkembang soal shabu – shabu satu karung, dalam penangkapan di TKP.
Ketika ditanya apabilah BNN Kota Tual mampu membuktikan hal ini, yang berdampak pada kinerja aparat penegak hukum di Kota Tual dan Kabupaten Malra atas lolosnya barang haram tersebut masuk melalui jalur laut dan udarah, Ketua Partai Garuda Kota Tual, menilai kalau itu terjadi, maka dengan sendirinya BNN telah melecehkan aparatur negara seperti TNI – Polri.
Rekonstruksi Penembakan BNN Tepat Depan Rumdis Dandim 1503 Tual
“ saya sangat sangat yakin Kepala BNN Kota Tual, Ahmad Reniuryaan, tidak mampu membuktikan hal ini dan saya akan hadir untuk lihat serta saksikan apakah benar informasi shabu –shabu satu karung milik korban penembakan, Ongen Kabalmay. Namun apabilah saudara Ongen Kabalmay tidak terbukti, kami bersama keluarga akan memproses secara hukum, semua pihak yang terlibat dalam kasus penembakan ini, “ Tegas Ohoibor.
BNN Tual : Kami Siap Buktikan, Ada Api Ada Asap
Sementara itu sesuai Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ) yang tercatat dalam lembaran Negara, Nomor 22 tahun 2016, tentang pengelolaan senjata api dilingkungan BNN sangat jelas menguraikan prosudur ( SOP ) penggunaan senjata api.
Info Shabu – Shabu Satu Karung, BNN Tual Akui Tembak Bandar Narkoba
Dalam peraturan BNN Bab I, ketentuan umum, pasal 1 menjelaskan seperti ini :
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
- Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Senjata Api adalah senjata yang mampu melepaskan keluar satu atau sejumlah proyektil dengan bantuan bahan peledak.
- Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia adalah Senjata Api yang dipergunakan untuk bela diri yang bukan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia yang cara kerjanya manual atau semi otomatis.
- Senjata Api Standar Militer yang dimiliki oleh BNN yang selanjutnya disebut Senjata Api Standar Militer adalah Senjata Api yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia dalam rangka tugas pertahanan Negara yang pengadaannya dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini.
- Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah pimpinan satuan kerja yang mengajukan permohonan pemegang Senjata Api.
- Penanggung Jawab Pengelolaan Senjata Api adalah Kasatker di lingkungan BNN atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kasatker.
- Pegawai BNN yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BNN.
- Penanggung Jawab Pemegang Senjata Api adalah Pegawai yang mendapatkan izin memegang Senjata Api.
- Amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan/dilontarkan dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya.
- Surat Izin Memegang Senjata Api adalah surat izin yang diberikan kepada Pegawai yang telah memenuhi syarat administrasi, skill, kesehatan jiwa dan fisik untuk menguasai, membawa, menyimpan dan menggunakan Senjata Api sesuai ketentuan peraturan perundang[1]undangan.
- Kartu Izin Memegang Senjata Api adalah kartu yang diberikan kepada Pegawai untuk menguasai, membawa, menyimpan dan menggunakan Senjata Api yang sifatnya sementara sesuai dengan surat perintah tugas.
- Surat Izin Membawa adalah surat izin yang diberikan kepada Pegawai untuk membawa Senjata Api dan amunisi yang dikeluarkan oleh Kepala BNN, Kepala BNNP, dan Kepala BNN Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1) Maksud Peraturan Kepala BNN ini sebagai pedoman bagi Pegawai dan satuan kerja di lingkungan BNN dalam melakukan pengelolaan Senjata Api.
(2) Tujuan Peraturan Kepala BNN ini sebagai berikut:
- mengefektifkan & perencanaan dan pengadaan Senjata Api;
- mengoptimalkan perawatan, pemeliharaan, dan penggunaan Senjata Api;
- efisiensi biaya perawatan Senjata Api;
- meningkatkan profesionalisme pengelola dan pelaksana pengguna Senjata Api; dan
- meningkatkan keamanan selama menggunakan Senjata Api.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Kepala BNN ini terdiri atas:
- perencanaan dan pengadaan;
- jenis dan jumlah Senjata Api;
- penggunaan, ijin memegang, membawa dan prosedur penggunaan dan pengamanan;
- pelaksanaan pelatihan;
- penyimpanan, pemeliharaan, dan penghapusan; dan
- pengawasan dan pelaporan.
( Media Tual News )