Tual News – Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, berhasil dijebol puluhan Warga Negara Asing ( WNA ) eks Anak Buah Kapal ( ABK ) Kapal Asing asal Negara Thailand, Myanmar, dan Laos terbukti pasca terikat perkawinan dengan perempuan pribumi Nuhu Evav, memiliki anak serta cucu, WNA tersebut berhasil mengantongi identitas resmi kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) KTP dan Kartu Keluarga sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Berdasarkan data yang dimiliki Media Tual News, tercatat dalam arsip pemberitaan media tualnews.com, tanggal 19 Juni 2019, dengan judul “WNA Thailand Ikut Coblos Pilpres dan Pileg 2019 di Malra, Warga Lapor Bawaslu “
Dalam pemberitaan media ini, menyebutkan kalau pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres ) dan Pemilu Legislatif ( Pileg ) 17 April 2019 telah berlalu, namun di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku masih menyisahkan berbagai kecurangan dan tindak pidana pemilu yang belum diselesaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) RI.
Hal ini terbukti dengan adanya laporan warga masyarakat yang ditujuhkan kepada Bawaslu RI, tertanggal 11 Mei 2019 lalu.
Adam Mebut Warbal, warga Ohoira, Kecamatan Kei Kecil Barat dalam laporan tertulis yang dilayangkan ke Bawaslu mengungkapkan kalau pelaksanaan pemilu 17 April 2019 di Ohoi Ohoidertutu, Kecamatan Kei Kecil Barat diwarnai berbagai kecurangan dan tindak pidana pemilu, terbukti salah satu warga negara asing ( WNA ) Thailand ikut serta melakukan pencoblosan di TPS 04 Ohoidertutu, dengan nomor DPT 196 berinsial WAK.
“ Atas temuan kejadian khusus tersebut, saya melaporkan persoalan ini kepada panitia pengawas pemilu ( Panwascam ) Kei Kecil Barat tanggal 26 April 2019 sesuai nomor pengaduan atau laporan pelanggaran pemilu tahun 2019 nomor : 01/Panwalu.KKB/IV/2019 “ ungkap Warbal.
Adam Mebut Warbal Mengaku, WNA Thailand tersebut adalah nelayan asing perikanan yang tinggal di Ohoidertutu sudah mencapai 10 tahun dan luput dari pengawasan pihak Imigrasi Tual.
“ warga asing ini sudah kawin dengan penduduk setempat dan tidak memiliki dokumen kependudukan yang jelas, namun anehnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara menerbitkan Kartu Keluarga ( KK ) WNA Thailand tersebut dengan nama warga Negara Indonesia, atas nama WAK, alamat Ohoidertutu, dengan nomor Kartu Keluarga 8102142009160011 “ Sesalnya.
Dikatakan, saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan Kei Kecil Barat, tanggal 28 April 2019, saksi parpol mempersoalkan temuan kejadian khusus tersebut, kemudian secara mengejutkan Panwascam Kei Kecil Barat menindaklanjuti laporan warga masyarakat melalui rekomendasi penerimaan laporan nomor : 01/Panwalu.KKB/IV/2019, jumat 26 April 2019, jam 10.00 Wit di ibu kota Kecamatan Kei Kecil Barat ( KKB ) di Ohoira.
“ Dalam uraian singkat kejadian, Panwascam KKB mengakui WNA Thailand tersebut terlibat langsung dalam menggunakan hak pilih pada Pilpres dan Pileg 2019, karena namanya ada dalam Daftar pemilih tetap (DPT) dengan nomor DPT 196, tidak memiliki KTP dan menggunakan hak dengan melakukan pencoblosan di TPS 004 Ohoidertutu “ terang Warbal dalam laporanya itu.
Selain itu kata Warbal, Panwascam dalam rekomendasinya kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, mempertanyakan kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara yang menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNA tersebut padahal telah terbukti memalsukan tempat lahir.
“ WNA tersebut tidak memiliki bukti kependudukan baik paspor, dan atau putusan Pengadilan yang menyatakan saudara WAN telah pindah dari negara asalnya menjadi warga negara Indonesia “ tegas Panwascam dalam rekomendasinya yang juga diterima tualnews.com waktu itu.
Atas temuan kejadian khusus ini, kata Warbal Panwascam Kei Kecil Barat merekomendasikan pemungutan suara ulang ( PSU ), namun karena sudah melewati batas waktu maka hal ini diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.
“ Rapat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK Kecamatan Kei Kecil Barat berjalan molor karena semua saksi parpol berkeberatan atas temuan kejadian khusus tersebut, namun atas keterangan Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, via Telpon Seluler kepada PPK Kei Kecil Barat yang direkam lalu diputar kembali oleh PPK untuk didengar keterangan oleh saksi Parpol. Ketua KPU Malra dalam keteranganya meminta maaf kepada semua saksi Parpol atas ketidakhadiranya untuk menjelaskan persoalan dimaksud dan meminta saksi parpol agar rapat pleno rekapitulasi dilanjutkan, “ katanya.
Selain itu Ketua KPU Malra, minta agar temuan kejadian khusus itu dituangkan saksi parpol dalam form keberatan saksi DA2- KPU, karena nanti dalam pelaksanaan rapat Pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Malra akan diselesaikan.
Namun Adam Mebut Warbal sangat menyesalkan pernyataan Ketua KPU Malra yang hanya slogan dan manis dibibir, terbukti disaat rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk Kecamatan Kei Kecil Barat, permasalahan ini tidak diangkat dan diselesaikan dalam rapat pleno.
“ Atas dasar berbagai persoalan dugaan kecurangan pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan para penyelenggara pemilu ditingkat bawah secara terstruktur, sistematis dan massif ( TSM ), maka kami minta kepada KPU dan Bawaslu RI, melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, agar hasil rekapitulasi perhitungan suara di TPS 04 dan TPS 02 Ohoidertutu, Kecamatan Kei Kecil Barat ditinjau kembali, karena tidak sesuai ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku “ Tegasnya.
Apabilah hal ini tidak dilakukan dan tidak diindahkan, Warbal mengancam akan melaporkan para penyelenggara pemilu baik KPPS, PTPS, PPK dan Panwascam, termasuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara ke pihak Kepolisian setempat, atas perbuatan tindak pidana pemilu dan pelanggaran administrasi yang dilakukan, sehingga merugikan parpol dan calon lain, berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 532, PKPU Nomor 3 dan 4.
Pasca gencarnya pemberitaan media ini terkait WNA Thailand ikut mencoblos Pilpres dan Pileg 2019, kemudian Kantor Imigrasi Kelas II Tual mengambil langkah cepat dengan menangkap oknum WNA Thailand tersebut lalu dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Tual, seperti termuat dalam arsip pemberitaan Media Tual News, tanggal 06 Juli 2019, dengan Judul “ Kantor Imigrasi Tangkap WNA Thailand Yang Coblos Pilpres 2019 “ .
Namun patut diduga, oknum WNA Thailand yang ditahan di LP Tual oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tual selama tiga hari, setelah persoalan ini tidak digubris KPU dan Bawaslu RI yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, akhirnya tidak diketahui rimbahnya.
Bobroknya kinerja Kantor Imigrasi yang tidak efektif melaksanakan tugas dan fungsi mengawasi orang asing di Kabupaten Malra dan Kota Tual, patut diduga puluhan WNA yang sudah tinggal dan menetap di Bumi Larvul Ngabal, memiliki identitas resmi kependudukan menggunakan nama dan marga asli Kei, memiliki dokumen kependudukan resmi WNI yakni KTP dan KK.
Berdasarkan penelusuran tualnews.com, nama puluhan WNA asal Thailand, Myanmar, dan Laos yang adalah eks ABK Asing sudah terikat perkawinan dan beranak cucu dengan perempuan pribumi Kei, mereka tersebar di Desa / Dusun yang ada di Kota Tual dan Kabupaten Malra, tercatat resmi didalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pilpres dan Pileg 2019, serta menggunakan hak pilih sebagai WNI dalam pemilu yang luput dari pengawasan KPU – Bawaslu beserta TNI – Polri.
Dari data yang diterima tualnews.com, sesuai catatan Kantor Imigrasi Kelas II Tual, ditandatangani Kasubsi Pengawasan Keimigrasian, Mangampu Siregar, tanggal 20 Oktober 2017, menyebutkan para WNA asal Thailand, Myamnar, dan Laos sebagian besar sudah menikah, sehingga pihak keluarga di Kota Tual dan Malra menolak untuk WNA tersebut dipulangkan ke Negara asalnya.
Sedangkan WNA yang belum menikah, bekerja serabutan di kebun warga, tinggal berpindah tempat, sehingga sangat sulit bagi Imigrasi untuk melakukan deteksi pengawasan orang asing.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kota Tual, Fanny Rahanra, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Dalam Rangka Penertiban Pengelolaan Administrasi Kependudukan Kota Tual, di Kantor Disdukcapil, senin ( 11/04/2022 ) meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual segera menertibkan puluhan Warga Negara Asing ( WNA ) yang memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ) sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ).
Permintaan ini disampaikan Ranhanra, dalam Rakor antar instansi tersebut, karena sesuai data hasil pemaantauan Kesbangpol Kota Tual, ada 40 WNA yang tersebar di Desa / Dusun di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, yang memiliki dokumen kependudukan sebagai WNI.
“ Dari data Kesbangpol Kota Tual, ada 20 WNA yang adalah eks Anak Buah Kapal ( ABK ) sudah memiliki KTP dan KK WNI, sehingga harus ditertibkan, agar kejadian yang menimpa orang tua Calon Tamtama TNI, Hens Songjanan tidak terulalng lagi, “ Pintah Sekretaris Kesbangpol Pemkot Tual.
Pendapat yang sama juga disampaikan, Kepala Bidang Ormas, Politik dan Budaya, Kantor Kesbangpol Kota Tual, M. Zein Bugis, S.H, ketika dikonfirmasi tualnews.com, senin ( 11/04/2022 ), membenarkan sesuai data hasil pantaun Kesbangpol atas keberadaan orang asing yang adalah eks nelayan ABK Asing yang berdomisili dan tersebar di Desa / Dusun Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara berjumlah puluhan WNA.
“ Benar, sesuai data Kantor Imigrasi Kelas II Tual yang masuk di Kesbangpol , tercatat 15 WNA di Kota Tual dan 25 WNA di Kabupaten Malra. Namun dari hasil pantauan Kesbangpol Kota Tual bulan September – November 2021, dari keberadaan 15 WNA yang berdomisili di Kota Tual sudah puluhan tahun lamanya, dua WNA sudah pindah domisili Ke Kota Ambon dan Pulau Jawa, ikut anak istri, “ ungkap Kabid Ormas, Politik dan Budaya Kantor Kesbangpol Kota Tual.
Bugis mengaku, setelah Kantor Kesbangpol melakukan pendataan ulang atas domisili puluhan WNA yang tinggal tersebar di Desa / Dusun, pada enam kecamatan di Kota Tual, bahkan sudah menikah dan beranak cucu, terbukti dari 13 WNA di Kota Tual, jumlahnya membengkak menjadi 24 WNA.
Terkait pendataan orang asing yang tinggal dan kawin serta menetap diwilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Tual, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tual, , Lexie Aldrin Mangindan, saat dikonfirmasi tualnews.com, senin ( 11/04/2022 ), mengaku untuk saat ini sesuai data Imigrasi terdapat 61 WNA, tersebar di Kota Tual, Kabupaten Malra, Kabupaten Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ).
“ Untuk Kota Tual terdapat 15 WNA dan Kabupaten Malra ada 19 WNA, sesuai data terakhir yang ada pada Kantor Imigrasi Tual, “ Terangnya.
Perbedaan data keberadaan orang asing di Kota Tual dan Kabupaten Malra yang sudah berdomisili puluhan tahun antara Kantor Imigrasi Kelas II Tual sebagai Koordinator Tim Pemantauan Orang Asing ( Tim Pora ) bersama Kantor Kesbangpol Kota Tual dan Kabupaten Malra, tentu menjadi tanda tanya besar masyarakat.
Instansi vertikal dan non vertikal yang tergabung dalam Tim Pora, patut diduga tidak efektif bekerja dan hanya menghamburkan keuangan negara, pasalnya belum ada persamaan persepsi dan bersinergi bersama dalam rangka membangun komitmen memberantas praktek mafia kependudukan yang sudah berlangsung lama.
Semoga praktek seperti yang dilakukan oknum WNA asal Negara Thailand dan Myanmar yang ikut serta menggunakan hak pilih sebagai WNI pada Pilpres dan Pileg 2019, di Kabupaten Malra dan Kota Tual, tidak terulang kembali dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg tahun 2024 nanti. Semoga demikian…?
( Penulis : Nery Rahabav )