Tual News – Ketua RT 02 Kelurahan Ohoijang Vatdek, Kecamatan Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Jermias Warbal, ketika dikonfirmasi tualnews.com, kamis ( 07/4/2022 ), membenarkan kejadian penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay yang terjadi, senin malam ( 28/3/2022 ), pukul 21.00 WIT, warga disekitarnya mendengar bunyi tembakan senjata api sebanyak dua kali.
“ saat itu saya tidak berada ditempat, namun warga sekitar pasca mendengar bunyi tembakan sebanyak dua kali di depan Rumah Dinas Dandim 1503 Tual, mereka tidak berani keluar rumah, “ ungkapnya.
Polisi Diminta Tangkap Anggota BNN Tembak Kabalmay Di Depan Rumdis Dandim 1503
Kata Ketua RT, dirinya memperoleh informasi awal dari petugas RSUD Karel Sadsuitubun Langgur yang baru pulang dari tugas malam, kalau ada korban masuk rumah sakit, tertembak dengan senjata Cis yang biasa dipakai warga untuk berburu.
“ namun setelah saya cek para pemuda dan warga sekitar, jangan sampai ada yang main -main senjata cis untuk mengeluarkan tembakan sehingga kena orang, namun para pemuda kompleks semua menyangkal, lalu saya tanya lagi ada yang dengar suara tembakan, para pemuda yang berjumlah kurang lebih lima orang mengaku mendengar bunyi senjata api, “ terangnya.
Rekonstruksi Penembakan BNN Tepat Depan Rumdis Dandim 1503 Tual
Kata Ketua RT 02, para pemuda yang nongkrong dibagian belakang, berjarak lima puluh meter, mendengar bunyi tembakan sebanyak dua kali, tepat di jalan utama depan Rumah Dinas Dandim 1503 Tual yang berhadapan dengan Kantor KPPN Tual.
“ mereka dengar bunyi tembak dua kali, dor …dor.., lalu saya bertanya saat dengar tembakan itu ada yang lari keluar ke jalan atau tidak, mereka menjawab tidak ada yang berani keluar, “ ujarnya.
Dokter Unhas Berhasil Angkat Dua Serpihan Peluru Korban Penembakan BNN Kota Tual
Kata dia, setelah mendapat penjelasan para pemuda, dirinya kembali didepan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malra, namun terlihat sepi, sehingga langsung berbalik mengecek sekelompok pemuda yang berada diujung gang sebelah, namun mereka tidak mendengar suara tembakan, karena sangat ramai.
“ setelah berbalik mendekati Kantor Dinskes Malra, terlihat sudah banyak Anggota Intelejen TNI – Polri yang datang berkumpul didepan areal jalan utama Rumdis Dandim 1503 Tual, “ tandas Ketua RT 02 Kelurahan Ohoijang Vatdek.
Dikatakan, melihat hal ini dirinya menghampiri TKP untuk mengetahui apa yang terjadi, namun sempat dihalangi petugas.
Saksi Save Ngaku OTK Didalam Mobil Tembak Kabalmay Pakai Senjata
“ saya beritahu petugas kalau saya Ketua RT disini dan ingin mengetahui kejadian yang terjadi, untuk sampaikan tenangkan warga. saya berada di TKP sekitar sepuluh menit, lalu minta pamit kembali ke arahkan warga, “ ujarnya.
Menurut Warbal dirinya tidak sempat melihat pimpinan TNI – Polri saat berada di jalan utama depan Rumdis Dandim 1503 Tual, karena ada dilakukan interogasi terhadap salah seorang saksi.
“ yang saya lihat malam itu, hanya ada satu Anggota Provost TNI berpakaian dinas, sedangkan yang lain semuanya dengan pakaian preman. Nanti sekitar pukul 01.00 WIT, saya lihat dua mobil hitam lari dari arah Langgur langsung masuk Rumah Dinas Dandim 1503 Tual, “ katanya.
Penembakan Depan Kantor Dinkes, Dekat Rumdis Dandim 1503 Tual
Menyoal pasca kejadian penembakan di TKP, apakah ada rekonstruksi kasus yang dilakukan polisi di depan Kantor Dinkes Malra, melibatkan Ketua RT 02 sebagai saksi, Warbal mengaku tidak ada rekonstruksi kasus pasca kejadian penembakan malam itu, hanya terlihat banyak petugas TNI – Polri berada didepan Rumdis Dandim 1503 Tual hingga dekat Kantor PT. Pos Indonesia Cabang Tual.
“ nanti setelah selesai rekonstruksi ulang kasus penembakan di TKP, tepat jalan utama depan Rumdis Dandim 1503 Tual, baru saya dihubungi beberapah petugas yang mencari saksi saat kejadian penembakan di TKP, “ urainya.
Korban Penembakan BNN Tual Dirujuk Dokter ke Makassar
Dirinya selaku Ketua RT 02, tidak mengetahui kejadian penembakan sebanyak dua kali didepan jalan utama Rumdis Dandim 1503 Tual, terkait dugaan transaksi narkoba, nanti diketahui setelah membaca pemberitaan di media massa.
“ benar, warga dengar tembakan rentetan sebanyak dua kali, bahkan menurut warga mereka dengar langsung suara tembakan didepan jalan utama Rumdis Dandim 1503 / Tual, “ Tegas Warbal.
Dijelaskan, hingga saat ini belum ada koordinasi TNI – Polri, pasca kejadian penembakan tersebut.
Kapolres Tual Benarkan Penembakan OTK di Depan Kantor Dinkes
“ kalau ada insiden seperti ini, pasti mereka punya protap masing – masing, baik TNI – Polri dan BNN, bagaimana dia menembak seorang tersangka, yang diduga sebagai bandar narkoba, di areal militer padahal memiliki protap sendiri, sehingga masyarakat jadi bingung dan sangat memalukan kejadian itu, “ sesal Ketua RT 02 kelurahan Ohoijang Vatdek.
Hingga berita ini diturunkan belum ada Konferensi Pers resmi yang dilaksanakan Dandim 1503 Tual untuk menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi area militer tersebut.
Ada Aturan Penggunaan Senjata Api oleh BNN RI
Sementara itu berdasarkan peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Nomor : 22 tahun 2016, tentang pengelolaan senjata api dilingkungan BNN sudah sangat jelas.
Terbukti, pada peraturan BNN, Bab III, pasal 8 sangat jelas menguraikan jenis – jenis senjata api dan amunisi yang dimilki BNN terdiri dari senjata api non organik atau senjata api standar militer.
Info Shabu – Shabu Satu Karung, BNN Tual Akui Tembak Bandar Narkoba
Khusus senjata api bahu jenis senapan paling besar kaliber sembilan kali, dua puluh satu mm, dan senjata api bahu jenis senapan kaliber .22 (dua puluh dua), .222 (dua ratus dua puluh dua) serta penabur kaliber 12 (dua belas) GA.
Sedangkan senjata api genggam jenis pistol/revolver, masing – masing kaliber .32, 25 dan 22 . Jenis senjata api genggam dan bahu kaliber 9 dan 19 mm, senapan laras panjang kaliber 5,56 mm, dan senapan laras panjang kaliber 7,62 mm;
Selain jenis senjata api tersebut, Peraturan BNN itu juga menguraikan benda yang menyerupai senjata api, dapat digunakan sebagai bela diri yakni senjata gas air mata dan alat kejut listrik.
BNN Tual : Kami Siap Buktikan, Ada Api Ada Asap
Kemudian dalam peraturan itu juga menjelaskan tentang jenis amunisi yang digunakan BNN pada pasal 9 yaitu amunisi karet, tajam, hampa dan amunisi gas air mata.
Khusus jumlah amunisi setiap senjata api yang digunakan BNN, termasuk cadangannya dibatasi yakni senjata api genggam jenis pistol dan revolver 2 (dua) kali kapasitas magazen/silinder; dan senjata api bahu jenis senapan dan penabur, 2 (dua) kali kapasitas magazen/silinder.
Pada Bab IV, Peraturan Kepala BNN RI, Nomor : 22 tahun 2016, sangat jelas dan terang mengatur tentang izin memegang, membawah dan prosedur penggunaan senjata api, seperti pada bagian kesatu, pasal 10, menerangkan kalau izin memegang senjata api dapat diberikan kepada penyidik BNN, pejabat struktural BNN dan pegawai yang bertugas dalam pengamanan kantor, kediaman dan pimpinan.
Diduga Kepala BNN Tual Bohongi Publik, Shabu Satu Karung Belum Dibuktikan
Dalam peraturan itu menyebutkan, untuk menentukan pejabat struktural BNN dan pegawai sebagaimana disebutkan, dilakukan secara selektif berdasarkan rekomendasi dari Kepala BNN melalui Kasatker.
Selanjutnya, di Pasal 11, menjelaskan tentang permohonan surat izin memegang senjata api diajukan oleh penyidik BNN ditujukan kepada Sekretaris Utama BNN melalui Deputi Bidang Pemberantasan. Sedangkan pejabat struktural ditujukan kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN/Deputi Bidang Pemberantasan; dan Pegawai yang bertugas dalam pengamanan kantor, kediaman, dan pimpinan ditujukan Kepada Sekretaris Utama BNN melalui Kepala Biro Umum BNN.
Dalam hal penggunaan senjata api yang digunakan oleh pegawai di tingkat BNN Provinsi, permohonan surat Izin memegang senjata api diajukan oleh Kepala BNNP kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN. Sedangkan penggunaan Senjata Api yang digunakan oleh pegawai di tingkat BNN Kabupaten/Kota, permohonan surat Izin memegang senjata api diajukan oleh Kepala BNN Kabupaten/Kota kepada Kepala BNN melalui Kepala BNNP dan Sekretaris Utama BNN, seperti tertera dalam pasal 12 peraturan Kepala BNN RI.
Korban Penembakan BNN Tual Dirujuk Dokter ke Makassar
Terkait permohonan surat izin memegang senjata api, sebagaimana dalam pasal 11 dan12, di pasal 13 Peraturan Kepala BNN RI, menegaskan paling sedikit memuat
- identitas Pegawai yang akan memegang Senjata Api;
- jenis Senjata Api yang akan dipegang; dan
- alasan memegang Senjata Api.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen Persyaratan sebagai berikut:
- fotokopi kartu Pegawai/ kartu anggota;
- bukti telah lulus tes psikologi;
- surat keterangan kesehatan psikis dan fisik dari rumah sakit pemerintah;
- surat keterangan bebas narkoba;
- sertifikat lulus menembak;
- surat keputusan jabatan atau SKEP Penyidik BNN;
- surat rekomendasi atau penunjukan dari pimpinan;
- memiliki kemampuan membongkar dan memasang Senjata Api.
( Media Tual News )