Tual News –Kejaksaan Agung menetapkan tiga oknum pegawai Diretorat Jenderal Bea Cukai Semarang dan Jawa Tengah sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kawasan Berikat di Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2015-2021, dan langsung dilakukan penahanan kepada para tersangka, Kamis ( 7/4/2022 ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan Pers yang diterima tualnews.com, menyebutkan tiga orang tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan pasca pemeriksaan dan penetapan tersangka.
Perkuat Persatuan Bangsa Jaksa Agung Mengaji Virtual Bersama Kejaksaan
Kapuspen Kejagung RI merinci ketiga tersangka tersebut masing – masing, MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2022.
“ MRP ditetapkan tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022, “ Ungkapnya.
Komisi Kejaksaan Minta Bukti Soal Dugaan Pemerasan SMA N Tayando
Selaian itu Kata Sumedana, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-15/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022;
“ Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, berinsial H, juga ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 jo, surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-16/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022, “ Terangnya.
Komisi Kejaksaan Minta Bukti Soal Dugaan Pemerasan SMA N Tayando
Kata Kapuspen Kejagung RI, mempercepat proses penyidikan, terhadap tiga orang Tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda.
“ Tersangka MRP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 April 2022 s/d 26 April 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022, “ Terangnya.
Sementara Tersangka IP, Kata dia dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 April 2022 s/d 26 April 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-15/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.
Kejari Tual Klarifikasi Berita 11 Jaksa Dipolisikan di Polda Maluku
“ Tersangka H dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 April 2022 s/d 26 April 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022, “ urainya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan peran Tersangka IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang bersama-sama Tersangka MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai telah membantu kelengkapan dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak serta pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.
11 Jaksa Kejari Tual Diduga Pakai Dokumen Palsu Jerat Koruptor
“ Sedangkan Tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), “ Tegas Sumedana.
Atas perbuatan Tersangka MRP dan Tersangka H, kata Kapuspen Kejagung, dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.
Jaksa Agung Sita Asset Dugaan Korupsi LPEI 2,2 T
Sedangkan Subsidiair bagi kedua tersangka adalah Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dijerat Primair :Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidiair : Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
( Media Tual News )